Ipda Jumadiono ikut memeriksa surat surat kendaraan |
Untuk mengurangi jumlah Kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang (KTMDU), Samsat Depok bersama aparat kepolisian Polsek Pancoran Mas, dan Beji kembali menggelar razia penunggak pajak di kawasan pintu gerbang Grand Depok City, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Rabu (23/08).
Razia yang melibatkan sedikitnya 20 personil gabungan tersebut dihadiri langsung Kasi Pendapatan dan Penagihan Samsat Depok Tapiv Supardi, Pamin TU Ipda Jumadiono, Kanitlantas Polsek Pancoran Mas, AKP Budi IW, dan Kanitlantas Polsek Beji.
Menurut Pamin TU Samsat Depok Ipda Jumadiono. Bagi pengendara yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) bisa dikenakan sanksi tilang. Artinya wajib pajak yang tidak membayar PKB, maka tidak ada pengesahan di STNK.
"Jadi kalau tidak bayar PKB atau menunggak pajak bisa dikenakan tilang sesuai dengan pasal 288 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,"ujar Jumadiono di lokasi razia.
Bagi penunggak pajak yang terjaring razia, lanjut Jumadiono, langsung diarahkan untuk bisa melunasi tunggakan pajaknya ke pihak Bapenda."Pengendara yang mau bayar bisa melalui mobil samling. Bagi yang tidak siap membayar, notice pajaknya ditarik ditukar dengan surat kesanggupan membayar,"ungkap Jumadiono.
Sementara itu, Kasi Penagihan dan Pendapatan, Tavif Supardi mengatakan razia penunggak pajak akan terus dilakukan secara rutin setiap tiga bulan sekali. Razia bertujuan mengurangi jumlah KTMDU sekaligus untuk mengejar target pendapatan sesuai yang ditetapkan.
"Alhamdulillah hingga Agustus ini target pendapatan Samsat Depok telah mencapai 65 persen dari target yang ditetapkan. Kami optimis bisa mencapai target hingga akhir tahun ini,"tandas Tapiv.
Dari hasil razia tercatat 21 pengendara di tilang karena melanggar peraturan lalu lintas, teguran sebanyak 22 pengendara, dan bayar di tempat sebanyak 45 wajib pajak.(ndi)
0 Comments