UPT Samsat Cikokol Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten jalan bersama anggota Satlantas Polres Metro Kota Tangerang dan Jasa Raharja serta anggota Kepolisan Samsat Cikokol menggelar razia gabungan di kawasan Palem Semi, Jumat (11/8) sore. Hasilnya, 81 kendaraan roda dua dan empat terpaksa diproses karena terdata belum membayar pajak kendaraan.
Razia kendaraan penunggak pajak ini merupakan bagian dari program yang digulirkan Bapenda Banten melalui UPT Samsat Cikokol Kota Tangerang berjalan aman dan lancar dengan menurunkan 10 anggota Lantas Polres Metro Tangerang, 15 personil UPT Samsat Cikokol, satu personil PT Jasa Raharja serta 10 anggota Kepolisian Samsat Cikokol .
Bagi kendaraan penunggak atau terlambat membayar pajak , Surat Ketetapan Pajak Dearah (SKPD) ditarik kemudian digantikan dengan surat pernyataan kesanggupan untuk membayar pajak tertunggak. Sementara itu, kendaraan yang tidak membawa STNK dan SIM serta kelengkapan lain nya dikenakan sanksi tilang oleh petugas Satlantas Polres Metro Kota Tangerang.
Disela-sela razia , Kepala UPT Samsat Cikokol Bapenda Provinsi Banten, Indra G Gumelar SE,M.Si didampingi Kasi Pendataan dan Penetapan , Ukeu Priyatna S.sos mengatakan, razia kendaraan penunggak pajak merupakan intensifikasi pajak daerah serta sosialisasi tentang tertib adm pembayaran pajak kendaraan untuk menghindari denda.
“ Razia gabungan merupakan bagian dari program untuk meningkatkan PAD dan meminimalisir tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Selain itu, upaya menumbuhkan kesadaran masyarakat pentingan pajak yang dibayarkan untuk pembangunan Banten umumnya dan Kota Tangerang khususnya,”ujarnya. (sul).
0 Comments