Kasatlantas Imbau Pengemudi ojeg Online |
Dalam upaya menciptakan situasi dan kondisi keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan kelancaran Lalu Lintas (Kamseltiblancar). Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Depok, Kompol Sutomo mengimbau kepada para pengemudi ojeg online agar tidak mangkal atau berhenti di sepanjang Jalan Margonda Raya.
Hal ini dilakukan karena keberadaan ojeg online yang berhenti atau menunggu penumpang di jalan raya sudah sangat mengganggu kelancaran lalu lintas.
"Jika masih ada pengemudi ojeg online yang berhenti dan mangkal di jalan raya akan kami tindak sesuai dengan UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, khususnya pasal 287 ayat 3 tentang sanksi melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir dengan ancaman satu bulan penjara atau denda Rp.250.000,"tegas Sutomo, Rabu (12/08).
Dijelaskan Sutomo, penertiban pangkalan ojeg online selain untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, juga untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat atas pelaksanaan tugas Polri selaku pelindung, pengayom, pelayan masyarakat, menegakkan hukum dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polresta Depok.(ndi)
0 Comments