UPT Samsat Cikokol penyuluhan pajak daerah di Kecamatan Benda |
UPT Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samsat Cikokol Provinsi Banten menyelenggarakan penyuluhan pajak daerah di aula Kecamatan Benda Kota Tangerang , dihadiri sekitar 55 peserta warga Kecamatan Benda , Kamis (10/8).
Materi penyuluhan pajak daerah meliputi akibat keterlambatan membayar pajak sehingga dikenakan denda, manfaat pajak yang dibayarkan untuk pembangunan, serta cara mudah dan benar membayar pajak kendaraan.
Program penyuluhan pajak daerah dihadiri Kepala UPT Bapenda Samsat Cikokol, Indra G Gumelar SE,M.Si , Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Raya yang diwakilkan R Ridho , Kanit Samsat Cikokol juga diwalkan Aiptu Edi Sujono serta Kasi Pendataan dan Penetapan Samsat Cikokol, Ukeu Priyatna S.sos,
Indra G Gumelar menjelaskan, UPT Samsat Cikokol saat ini melayani 13 Kecamatan, sebelumnya hanya 8 Kecamatan .Bertambahnya wilayah pelayanan tentunya harus diimbangi dengan kwlitas pelayanan yakni, mudah, cepat, benar serta transparan.Salah satunya, menambah layanan Gerai dari empat menjadi enam gerai khusus pembayaran pajak kendaraan tahunan (pengesahan) yang hanya membutuhkan waktu 5 – 10 meneit selesai.
Indra G Gumelar mengingatkan peserta agar memanfaatkan bulan bebas denda pajak dan BBNKB yang akan berahir pada 31 Agustus mendatang.” Tolong sampaikan kepada saudara dan tengga setelah selesai mengikuti penyuluhan pajak daerah,” pesanya.
Saat dialog , terlontar pertanyaaan dari peserta tentang adanya kenaikan atau biaya tambahan perbayaran pajak kendaraan tahunan langsung dijawab Aiptu Edi Sujono sudah ada payung hukumnya yakni PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal yang sama juga dipaparkan pihak Jasa Raharja yakni UU No. 34 tahun 1964 dan UU No 33 tahun 1964 tentang hak dan kewajiban terkait nilai santunan yang diberikan kepada keluarga korban kecelakaan (ahli waris). (sul)
0 Comments