Walikota Tegaskan Penyegelan Masjid Ahmadiyah Ada Dasarnya

Balaikota, Depok Terkini

Walikota Depok Mohammad Idris menegaskan bahwa Pemerintah Kota Depok telah melakukan
penyegelan untuk ke sekian kalinya kegiatan di Masjid Ahmadiyah yang berada di Jalan Raya
Sawangan, Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Depok, pada Sabtu 3 Juni 2017.

Menurut Idris, penyegelan itu dilakukan berdasarkan laporan dan informasi masyarakat adanya potensi konflik terkait kegiatan Ahmadiyah.

"Pelarangan kegiatan Ahmadiyah itu ada dasarnya, dan kita sudah berkali-kali melakukan penyegelan dan memasang kembali segel yang dibongkar oleh jemaah Ahmadiyah. Sesuai data sudah tujuh kali kita lakukan penyegelan. Penyegelan ulang kembali kita lakukan pada Sabtu 3 Juni 2017 oleh Satpol PP,"terang Idris saat konferensi pers didampingi Kapolresta Depok Kombes Pol Harry Heryawan, Dandim 0508/Depok Letkol Inf Slamet Supriyanto, Wakil Walikota Depok Pradi Supriatna, pengurus MUI, dan FKUI di Balaikota Depok, Minggu (04/06)

Selain penyegelan, kata Idris dilakukan penyitaan barang bukti terkait kegiatan penyebaran
ajaran Ahmadiyah, seperti leaflet, majalah, tabloid darsus, dan baleho pengurus, serta
foto-foto.

"Semua Kami lakukan sesuai dengan perundang-undangan dan tidak keluar dari aturan tersebut,"tegas Idris.

Sebelujmnya pada 23 Februari 2017 Pemkot telah melakukan penyegelan untuk ke enam kalinya.
Dasar penyegelan sesuai dengan SKB tiga menteri, Pergub dan Perwa tahun 2013 yang berisi
jemaah Ahmadiyah tidak boleh melakukan kegiatan apapun terkait penyebaran paham
mereka.

"Dalam suasana bulan ramadhan kita ingin Kota Depok dalam kondisi aman dan nyaman
sehingga umat islam khusyu dalam menjalankan ibadah puasa. Pemkot Depok mempunyai kewajiban untuk menciptakan situasi aman dan nyaman bagi seluruh warganya tanpa kecuali. Sekaligus
melindungi mereka (jemaah Ahmadiyah) dari berbagai ancaman yang tidak diinginkan,"tandas
Idris.(ndi)

Post a Comment

0 Comments