Rachmat menunjukkan barang bukti sajam dan alat kejut berbentuk pistol |
Mengantisipasi terjadinya kasus tawuran di wilayah kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok. Jajaran Pokdarkamtibmas Sukamaju Baru di bawah Komando Brigadir Polisi Rachmat Effendy WTT berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga sebagai pelaku tawuran di Jalan Bakti Abri Gang Sirin, Sukamajau Baru.
"Kita amankan seorang laki-laki diduga pelaku tawuran dalam kondisi mabuk. Pelaku kedapatan membawa senjata tajam dan alat kejut berbentuk pistol. Selanjutnya orang tersebut kita serahkan ke Mapolsek Cimanggis,"ujar Racmat Effendy kepada Depokterkini.com, Minggu (25/06/2017) dinihari.
Menurut Brigadir Polisi itu, pemuda tersebut bukan warga Depok, melainkan warga Pasar Minggu."Sesuai KTP pelaku adalah warga Pasar Minggu. Saat ditangkap pelaku sempat melawan juga,"ungkap Rachmat.
Sementara itu, Kapolsek Cimanggis Kompol Agung membenarkan penangkapan warga yang dilakukan anggota Pokdarkamtibmas Sukamaju Baru tersebut.
"Ya benar, Pokdarkamtibmas sangat membantu sekali dalam tugas pengamanan. Mereka menangkap seorang pemuda dalam kondisi mabuk dan membawa sajam. Kita jemput pelaku tersebut dan diamankan di Mapolsek. Sekarang ada di sel tahanan tuh,"kata Kapolsek saat dihubungi via telpon selulernya.
Dijelaskan Agung, pelaku terancam undang-undang darurat tentang senjata tajam dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. kapolsek juga menambahkan bahwa situasi malam takbiran di wilayah Cimanggis dan Tapos berjalan aman dan lancar."Tidak ada tawuran, malam takbiran dalam keadaan kondusif," tandas Agung.(ndi)
0 Comments