Sukmajaya, Depok Terkini
Dalam upaya mendekatkan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat, Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah (CPPD) Provinsi Jawa Barat Wilayah Depok I akan menempatkan layanan mobil Samsat keliling (Samling) secara rutin di lingkugan Kantor Walikota Depok (Balaikota Depok) .
Hal itu dikatakan Kasi Pendataan dan Penetapan Samsat Kota Depok Agus Restriawan kepada Depokterkini.com di ruang kerjanya, Senin (05/06/2017)
"Kita sudah berkoordinasi dengan Pemkot Depok, dan Walikota setuju. Jadi, layanan Samling
akan beroperasi di Balaikota Depok mulai Selasa hingga Jum,at setiap minggunya secara
rutin,"kata Agus
Ia menjelaskan layanan bus Samling mulai beroperasi pukul 09.00 hingga 14.00WIB. Samling
hanya melayani perpanjangan STNK satu tahunan saja, sedangkan untuk proses lainnya seperti
BBN, mutasi, dan lainnya harus ke Samsat induk.
Adapun persyaratan perpanjangan STNK, wajib pajak harus membawa KTP, STNK dan BPKB asli."Kalau persyaratan sudah lengkap, maka berkas bisa langsung diproses,"tuturnya.
Untuk itu, Agus mengimbau kepada masyarakat dan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkot
Depok untuk dapat memanfaatkan layanan Samling dengan sebaik-baiknya."Manfaatkanlah layanan
Samling yang dekat dengan anda. Kami siap melayani dengan cepat," pungkas Agus.(ndi)
0 Comments