DPRD Depok Bahas Raperda Pendidikan dan kesehatan daerah

Kota Kembang, Depok Terkini

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok bersama Pemerintah Kota Depok saat ini sedang membahas dua  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yaitu tentang Sistem Kesehatan Daerah (SKD) dan Raperda Perubahan atas Perda Kota Depok No 8 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

DPRD pun telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) diantaranya Sahat Farida Berlian sebagai Ketua Pansus, Wakil ketua Turiman, SE (Gerindra), dan Sekretaris Pansus Pradana Mulyo Yunanda (Demokrat).

Sistem Kesehatan Daerah adalah suatu kesatuan yang terdiri dari berbagai komponen kesehatan yang saling bekerjasama untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kota Depok dengan pelayanan kesehatan yang bermutu. Maksud dari Sistem Kesehatan Daerah adalah memberikan arah, pedoman, landasan dan kepastian hukum bagi setiap pemangku kepentingan pembangunan Kesehatan Daerah,

Sedangkan Tujuan dalam penyelenggaraan Sistem Kesehatan Daerah adalah terselenggaranya upaya pembangunan kesehatan yang terjangkau, bermutu, berkeadilan, efektif dan efisien serta berkelanjutan oleh semua pihak secara sinergis baik masyarakat maupun pemerintah dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal.

Strategi untuk mencapai tujuan Sistem Kesehatan Daerah dilaksanakan melalui : a).Pendekatan Keluarga, b).Gerakan masyarakat hidup sehat dan bersih, c).Pemenuhan standar pelayanan minimal bidang kesehatan. Pendekatan Keluarga bertujuan untuk meningkatkan akses keluarga terhadap pelayanan kesehatan yang komprehensif dengan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjadi peserta Jaminan Kesehatan Daerah/Nasional.

Gerakan masyarakat hidup sehat dilakukan melalui peningkatan perilaku hidup sehat dan bersih serta peningkatan pencegahan dan deteksi dini penyakit. Pemenuhan standar pelayanan minimal bidang kesehatan meliputi setiap ibu hamil dan ibu yang melahirkan serta setiap bayi yang baru lahir dan balita wajib mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal.

Ketua Pansus Sahat Farida Berlian mengatakan Raperda SKD ini menjadi topik perbincangan hangat di masyarakat karena menjadi acuan masa depan akses pelayanan kesehatan masyarakat di Kota Depok. Sesuai program Pemerintah Pusat bahwa semua Warga Negara Indonesia sudah menjadi peserta BPJS pada Tahun 2019.

DPRD Kota Depok mendukung sepenuhnya aspirasi masyarakat Kota Depok yang meminta agar Pemerintah Kota Depok menggratiskan BPJS kelas III  bagi warga yang kurang mampu.  APBD Kota Depok sudah menganggarkan sebesar 10 persen untuk bidang Kesehatan.

Bahwa berdasarkan matriks pembagian urusan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana tertuang dalam lampiran UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pada Bidang Pendidikan dinyatakan bahwa kewenangan Daerah Kabupaten/Kota  meliputi Pengelolaan Pendidikan Dasar dan Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non Formal.

Sementara Pengelolaan Pendidikan Menengah dan Pengelolaan Pendidikan Khusus menjadi Kewenangan Daerah Provinsi sehingga dalam rangka melaksanakan Peraturan diatas maka Perda tentang Pendidikan yang sudah ada perlu dilakukan perubahan. Berkaitan dengan itu Pemerintah Kota Depok telah mengusulkan Raperda Perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan untuk dibahas bersama.

Kegiatan Pansus yang membahas dua Raperda ini diawali dengan pembahasan awal draft Raperda pada awal April 2017 lalu di Hotel Ciputra Cibubur bersama Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Bagian Hukum Setda Kota Depok. Kemudian dilanjutkan Rapat Dengar Pendapat (Public Hearing)  dengan masyarakat, sekaligus dilakukan Kajian Antar Daerah ke Pemerintah Kota Medan dan Pemerintah Kota Tangerang dalam rangka menyerap data dan informasi Perda Sistem Kesehatan Daerah serta Perda tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. kemudian melakukan konsultasi dan koordinasi ke Kementerian Kesehatan.

Selanjutnya dilaksanakan pembahasan akhir draft Raperda tersebut dan saat ini masih dalam rapat-rapat pembahasan bersama stakeholder terkait. Apabila telah selesai dilakukan perubahan dan perbaikan pada draft kedua Raperda ini oleh Pansus Raperda yang dianggap cukup, maka draft kedua Raperda ini dapat diteruskan untuk dapat difasilitasi oleh Sub Bagian Fasilitasi dan Evaluasi Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat sesuai dengan Amanah Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Hukum Daerah, sebelum mendapat persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD setempat di dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Depok.(Dms)

Post a Comment

0 Comments