PPWK Kota Depok Siap Ikuti Amar Putusan MK

Balaikota, Depok Terkini

Amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 100/PUU-XI/2014 telah membatalkan Frasa ‘Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara’.

Dalam pasal amar putusan MK tersebut menyebutkan bahwa Pancasila, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan UUD 1945 bukan lagi dianggap sebagai pilar kebangsaan.

Terkait dengan amar putusan tersebut, Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan (PPWK) Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Depok  menyatakan tunduk dan siap mengikuti putusan MK.

"PPWK akan mengikuti putusan MK. Kita akan sosialisasikan kembali kepada masyarakat bahwa Pancasila itu bukan lagi sebagai empat pilar kebangsaan, tetapi Pancasila sebagai filosofi dan dasar negara," ujar Dadang Wihana selaku Kepala Kantor Kesbangpol Kota Depok saat menggelar Rapat Koordinasi program kerja PPWK tri wulan kedua di ruang rapat Kantor Kesbangpol Kota Depok, Jum'at (26/05/2017)

Ditegaskan Dadang, selama ini Empat pilar kebangsaan sudah disosialisasikan dan ditanamkan ke seluruh lapisan masyarakat oleh berbagai lembaga. Dengan adanya putusan MK tersebut, maka Pancasila tidak lagi di sejajarkan sebagai pilar kebangsaan. Demikian pula dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak lagi sebagai pilar kebangsaan tetapi sebagai Undang-Undang konstitusional. Sedangkan Bhineka Tunggal Ika sudah termaktub dalam Pancasila, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sudah tercantum dalam UUD 1945.

Selain mensosialisasikan Pancasila sebagai dasar negara, Dadang menyatakan, banyak hal lain yang perlu ditanamkan kepada warga bangsa, diantaranya konsep wawasan nusantara, ketahanan nasional, dan sistem Hamkamrata."Semua itu harus kita sosialisasikan secara bersama kepada masyarakat,"terangnya.

Disisi lain, Dadang menambahkan bahwa PPWK Kota Depok juga mewacanakan menghidupkan kembali penerapan Pedoman Pendidikan Pengamalan Pancasila (P4) kepada masyarakat. Hal itu dilakukan mengingat perkembangan situasi saat ini yang sudah semakin menghkhawatirkan.

Menurutnya, P4 merupakan sebuah arahan dari sila-sila Pancasila, dan bagaimana warga negara Indonesia mengamalkan nilai-nilai Pancasila."Kami mengusulkan kepada Pemerintah agar P4 atau apapun sebutan lainnya diaktifkan kembali. Nilainya bisa 36 butir, bisa lebih atau kurang, yang penting ada arahan bagi warga didalam mengamalkan Pancasila,"pungkasnya.

Kondisi saat ini, tegas Dadang, telah terjadi putusnya mata sejarah. Banyak masyarakat yang hafal dan mengerti Pancasila tetapi tidak mengerti penjabaran dari masing masing sila, sehingga warga masih bingung apa saja yang masuk dalam sila pertama, kedua dan seterusnya."Kami sangat berharap bahwa penerapan P4 merupakan sebuah kebutuhan dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara,"tandas Dadang.

Ditempat yang sama, salah satu anggota PPWK dari akademisi, Miranda Diponogoro mengatakan pendidikan P4 sangat penting diterapkan kembali karena dapat memasyarakatkan sesuatu yang berkaitan dengan idiologi, dan dasar negara."Selama ini pendidikan Pancasila hilang, karena itu bisa diterapkan kembali dalam pendidikan non formal dan sangat dibutuhkan masyarakat,"katanya.

Hadir dalam rapat koordinasi PPWK tersebut perwakilan dari Polresta Depok, Dinas Pendidikan Kota Depok, PKK Kota Depok, dan perwakilan wartawan. (ndi)


Post a Comment

0 Comments