Untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat terkait informasi Pajak Bumi Bangunan (PBB), Pemerintah Kota Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) meluncurkan aplikasi PBB secara online (e-PBB). Aplikasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memperoleh informasi terkait PBB.
"Terima kasih kepada BKD, mudah-mudahan aplikasi e-PBB ini nantinya bisa melayani masyarakat hingga ke proses pembayaran. Saat ini sudah bisa memberikan informasi terkait penerbitan SPPT, besaran nilai PBB serta pajak terhutang secara online,"ujar Walikota Depok Mohammad Idris usai
melaunching e-PBB dan penutupan Depicta 2017 di pusat perbelanjaan Depok mall, Jalan Margonda Raya, Beji, Depok, Minggu (14/05/2017).
Idris mengatakan sudah banyak aplikasi yang di buat pemerintah Kota Depok, termasuk aplikasi dari dinas lain, diantaranya aplikasi dinas kesehatan, RSUD, dan Dinas Perhubungan. Kita akan kenalkan semua aplikasi ini untuk menjadi suatu sistem IT yang modern dalam suatu tempat.
"Mimpi saya, suatu saat kita akan punya ruang kontrol sendiri sekaligus untuk command centre, maka dengan sendirinya kita akan memberikan pelayanan publik secara online. Inilah arti daripada unggul, yaitu pelayanan publik unggul berbasis IT," harap Idris.
Ditempat yang sama Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nina Suzanna menjelaskan diluncurkannya aplikasi e-PBB bertujuan memudahkan masyarakat dalam mencari informasi terkait pajak bumi dan bangunan.
"Selama ini banyak warga yang datang ke kantor untuk menanyakan informasi terkait PBB, seperti penerbitan SPPT, pengurangan Nilai PBB, dan pecah PBB. Sekarang warga cukup mendownload aplikasi e-PBB maka semua informasi yang dibutuhkan bisa diperoleh secara online. Jadi tidak perlu datang ke kantor lagi,"ujar Nina.
Dengan adanya aplikasi ini, warga juga dapat mendapatkan informasi pelayanan, misalkan pengurusan ganti nama, atau pecah PBB."Masyarakat bisa mengetahui sampai sejauh mana prosesnya sudah dikerjakan. Bisa dicek langsung. Ini hanya memudahkan pelayanan saja, tidak mengarah pada target pendapatan,"tandas Nina.(ndi)
0 Comments