Samsat Cikokol menggelar gathering penyuluhan pajak daerah |
UPT Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samsat Cikokol Provinsi Banten menyelenggarakan gathering penyuluhan pajak daerah dihadiri puluhan para Leasing dan Biro Jasa yang memiliki badan hukum berlangsung di Hotel Siti Jalan Moch Toha Kota Tangerang, Kamis (18/5).
Gathering penyuluhan pajak daerah kali ini membahas mekanisme pembayaran pajak kendaraan bermotor serta manfaat pajak yang dibayarkan untuk Banten dan Kota Tangerang khususnya oleh Kepala UPT Samsat Cikokol , Indra G Gumelar. Sedangkan Penerimaan Pajak Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kanit STNK Samsat Cikokol, diwakili Aiptu I Ketut Jono serta pelayanan mudah dan cepat untuk mendapatkan santunan asuransi kecelakaan oleh Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja , Yatman.
Kepala UPT Samsat Cikokol mengatakan, gathering seperti ini akan terus dilaksanakan sehingga pengusaha dan masayarakat mengetahui hak serta kewajiban sebagai warga Negara utamanya tentang tertib membayar pajak kendaraan bermotor.
“ Para pengusaha dan masyarakat agar memmanfaatkan program yang sedang digulirkan yakni, membebaskan biaya balik nama dan denda keterlambatan membayar pajak yang mulai berlaku sejak 15 Mei – 31 Juli 2017,” paparnya.
Aiptu Ketutjono membahas Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti adanya biaya pengesahan STNK tahunan sebesar Rp 25 ribu untuk roda dua dan Rp 50 ribu untuk roda empat.
“Menghimbau kepada pemilik kendaraan agar STNK selalu dalam keadaan hidup ( sdh disahkan) jika ingin aman di jalan. Sebab, STNK yang belum disahkan dapat dikenakan pelanggaran berlalu lintas,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang, Yaman menjelaskan, dana santunan kecelakaan suah diterima oleh ahli waris tujuh hari setelah peristiwa. “ Jadi untuk mempercepat proses agar para ahli waris mengurus kelengkapan document ,” jelasnya. (sul)
0 Comments