1.143 dari 2.884 Angkot Sudah Berbadan Hukum

contoh kelengkapan administrasi Angkot yang sudah berbadan hukum.
Cilodong, Depok Terkini

Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok Anton Tovani mengimbau pemilik Angkutan Kota (Angkot) untuk memanfaatkan sisa waktu satu bulan kedepan pemberian insentif retribusi secara gratis untuk perubahan kepemilikan kendaraannya dari nama pribadi ke badan hukum, dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Sampai 17 Mei 2017, sudah 1.143 dari 2.884 unit Angkot yang sudah berbadan hukum di bawah naungan 24 koperasi dan PT.

“Pemberian insentif gratis ini digulirkan sejak awal tahun 2017 dan akan berakhir pada 30 Juni, lewat dari batas waktu tersebut seluruh biaya retribusi akan diberlakukan seperti bisa. Tidak gratis lagi,” kata Anton.

Pemberian insentif gratis dari Pemkot Depok kepada pemilik Angkot ini, kata Anton, menindak lanjuti ketentuan yang diamanatkan dalam UU Nomor 22/2009 tentang LLAJ dan Perda Kota Depok Nomor 02/2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Salah satu tujuannya untuk memberikan pelayanan angkutan umum yang aman dan nyaman kepada masyarakat Kota Depok.

Menurut Anton, setiap pemilik Angkot harus memanfaatkan sisa waktu satu bulan kedepan untuk mengubah kepemilikannnya dari pribadi ke badan hukum. Jika kedepannya, nanti ditemukan Angkot yang belum berbadan hukum maka akan dikenakan tindakan tegas.

“Bahkan tindakannya itu sampai pada pencabutan izin trayek,” tegasnya, seraya menambahkan, pemberian insentif tersebut besarannya mencapai Rp300 ribu untuk setiap angkot.

Jika seluruh Angkot di Kota Depok sudah berbadan hukum, maka akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang optimal di bidang angkutan umum. Di mana masyarakat akan mendapat pelayanan yang aman dan nyaman.

“Ya, jika masyarakat tidak mendapat pelayanan yang aman dan nyaman dapat segera melaporkan ke Dishub, disertai dengan data nomor polisi kendaraan dimaksud serta nomor trayeknya,” kata Anton.

Dengan cara tersebut, lanjutnya, pihak Dishub akan dengan mudah melakukan teguran kepada badan hukum tempat Angkot tersebut bernaung. Sekaligus, tidak menutup kemungkinan untuk melakukan tindakan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.(ash)

Post a Comment

0 Comments