Sebanyak 100 siswa-siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Bina Rahayu antusias mengikuti penyuluhan dan sosialisasi Undang-Undang Lalu Lintas No 22 Tahun 2009 dalam kegiatan non fisik program Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-98 di aula SMK Bina Rahayu, Keluraha Pengasinan, Kecamatan Sawangan, Depok, Kamis (20/04/2017).
Penyuluhan yang dibawakan oleh Kanit Dikyasa Satlantas Polresta Depok, AKP Rasman dihadiri pula oleh kepala Sekolah dan para guru pembimbing.
AKP Rasman dalam kesempatan itu menuturkan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi
keselamatan saat berkendara. Beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum berkendara, dijelaskan
Rasman secara gamblang kepada para siswa.
"Kita harus tertib dimulai dari diri sendiri. Jadi, sebelum berkendara harus disiapkan kondisi fisik dan kondisi kendaraan,"jelas Rasman.
Sebelum berkendara, kata Rasman, fisik kita harus sehat dan tidak dalam keadaan mengantuk atau mabuk. Gunakan jaket, helm standar dan sepatu sebagai pengaman diri, dan lengkapi surat-surat kendaraan seperti SIM, dan STNK.
"Kendaraan tidak boleh dimodifikasi sembarangan. Semuanya harus standar agar tidak membahayakan,"jelasnya.
Selain itu, pengendara juga harus memiliki surat izin mengemudi. Bagi yang sudah cukup umur dan
menggunakan kendaraan bermotor saat sekolah harus buat SIM."kalau tidak punya SIM lebih baik naik angkot saja, daripada melanggar peraturan lalu lintas. Kita akan tindak dengan tilang,"tegas
Rasman seraya menjelaskan pentingnya membayar pajak kendaraan dan santunan dari Jasa Raharja.
Meriza salah satu siswa SMK Bina Rahayu mengatakan materi yang diberikan Polantas sangat
bermanfaat demi keselamatan kita berkendara."Saya jadi paham adanya santunan dari jasa raharja
kalau mengalami kecelakaan.
Selain itu sebelum berkendara kita juga harus siapkan diri dan kelengkapan kendaraan. Kalau semua bisa tertib lalu lintas, saya yakin terhindar dari kecelakaan,"katanya.(ndi)
0 Comments