Sawangan, Depok Terkini
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat sosialisasi terkait penyiaran Radio Komunitas (Rakom) di Kota Depok.
Menurut Aep Wahyudin selaku Komisioner KPID Jawa Barat, pertemuan ini membahas tentang penertiban radio sesuai Dipa Anggaran. Adapaun penertiban dimaksud terkait dengan konten penyiaran sesuai dengan UU 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.
"Jadi, selain dalam rangka penertiban penyiaran, juga bersilaturrahmi dengan pengurus Rakom sekaligus interaksi dan sharing," kata Aep di Radio Dapur Remaja, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Rabu (26/04/2017).
Merujuk pada UU, dikatakan lebih lanjut, siaran langsung itu diawasi, tapi tidak perlu takut karena hal ini untuk mengetahui konten siaran, selain itu ingin berbagi tentang standar SDM sehingga menjadi profesional. Selanjutnya secara UU bahwa penyiaran harus direcord selama setahun, tapi lembaga penyiaran berbeda ada yang besar merekamnya dengan teknologi tinggi/librari. Dan itu bisa disesuaikan.
"Rekaman dalam setahun bisa satu hingga dua kali. Karena dalam segi hukum rekaman wajib selama proses masa izin, " paparnya.
Dalam permintaan rekaman, diungkapkan, ada pola dasar acara harian, mingguan dengan durasi siaran sesuai program Rakom tersebut.
" Kami mengawasi 534 Radio Komunitas di Jawa Barat, kemudian memberikan pembinaan dengan mengadakan workshop, " ujarnya.
Terkait siaran, diungkapkannya, Rakom secara aturan tidak boleh tidak siaran, jika terjadi masalah maksimal tiga bulan (tak siaran) "Jika mendapat izin harus siaran setiap hari dari opening hingga closing," tuturnya, seraya menambahkan dalam siaran lagu Indonesia Raya wajib play on. Ini untuk memupuk rasa nasionalisme, selanjutnya lagu-lagu nasional lainnya.
Hadir dalan acara tersebut 9 Radio Komunitas se-Kota Depok. Dalam kegiatan tersebut KPID menyerahkan penghargaan berupa jam dinding kepada pengurus Radio Dapur Remaja. (dib)
0 Comments