Terhitung mulai Senin 27 Februari 2017, layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Depok dipindahkan ke gedung baru. Kecuali layanan cek fisik masih tetap menempati tempat lama.
Demikian dikatakan Kasi Penerimaan dan Penagihan Samsat Depok, H. E Iwa Sudrajat saat ditemui di gedung baru Samsat Depok."Ya, gedung baru Samsat Depok mulai Senin ini sudah digunakan untuk melayani wajib pajak. Kita masih terus sosialisasikan perpindahan ini kepada masyarakat,"ujar Iwa.
Ia menjelaskan, semua loket layanan sudah diberikan keterangan berupa tulisan bentuk layanan masing-masing. Jadi kalau ada wajib pajak yang masih bingung terkait loket layanan, bisa bertanya kepada petugas receptionis.
"Kita siapkan petugas pemandu untuk membantu wajib pajak yang ingin mengurus administrasi STNK,"terangnya.
Rahmawati, salah satu wajib pajak mengaku senang dengan suasana baru di gedung Samsat Depok. Selain tempatnya lebih nyaman, juga tidak berdesak-desakan seperti di gedung lama."Nyaman sekali tempatnya, layanan pun semakin cepat," ungkapnya.
Ditempat yang sama, wajib pajak lainnya, Sugeng mengaku sempat bingung saat hendak melakukan pendaftaran dan mencari loket progresif di gedung baru. Ia juga mencari-cari loket bagian tata usaha (TU) kepolisian."Loketnya tersembunyi, Untungnya ada petugas pemandu pelayanan yang membantu saya,"tandasnya.
Sekedar informai, gedung Baru Samsat Depok terdiri dari tiga lantai, diantaranya lantai dasar digunakan untuk ruang arip kepolisian dan arsip Bapenda. Sedangkan lantai satu digunakan sebagai ruangan pelayanan perpanjangan STNK, dan lantai dua difungikan untuk layanan fiskal dan Kantor cabang Bapenda Provini Jabar Wilayah I/Depok.(ndi)
0 Comments