Sawangan, Depok Terkini
Komunitas Jemaah Ahmadiyah di Kota Depok berencana akan menuntut Walikota Depok Mohammad Idris karena dinilai diskriminatif dan melanggar hak azasi manusia.
Hal itu ditegaskan Ketua Komite Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI), Fitria Sumarni saat menemui wartawan di sela aksi penyegelan Masjid Al Hidayah di Jalan Raya Mochtar, kecamatan Sawangan, Depok, Jum,at
(24/02/2017).
"Saya menyesalkan sikap pemerintah kota Depok yang bersikap diskriminatif dan tidak melaksanakan kewajibannya untuk melindungi warganya melaksanakan ibadah. Tindakan penutupan paksa tidak berdasar keputusan pengadilan sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang sah,"tegas Fitria.
Menanggapi tuntutan tersebut, Walikota Depok Mohammad Idris mempersilahkan komunitas Jemaah Ahmadiyah Indonesia untuk menempuh jalur hukum kalau merasa dirugikan oleh Pemerintah Kota Depok."Ya ngga apa-apa, silahkan saja menggugat. Yang pasti Pemerintah Depok akan segera menuntaskan permasalahan ini agar tidak berlarut-larut,"tegas Idris usai meresmikan Muholla Ar-Rahman di Kelurahan Sawangan, Depok, Sabtu (25/2/2017).
Karena itu, Walikota meminta masyarakat jangan mudah terprovokasi terkait masalah jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Sawangan."Saya minta masyarakat tidak mudah terprovokasi. Setiap kegiatan komunitas Ahmadiyah selalu membuat masyarakat resah,"ungkap Idris.
Menurut Idris, masyarakat membutuhkan ketentraman dan kedamaian dalam kehidupan beragama. Kalau dikatakan Walikota tidak berpihak kepada hak hak azasi manusia dan tidak menerapkan Pancasila serta UUD 1945 itu keliru, justru Walikota ingin mengamalkan Pancasila yaitu Ketuhanan manusia. Idris menjelaskan bahwa agama yang dianut di negara Indonesia ada enam, salah satunya adalah agama Islam.
"Islam yang dianut oleh masyarakat adalah Islam yang benar, Islam ahli sunnah wal jamaah, kita tidak keluar dari itu. Kalau Walikota dinilai menyimpang, ya saya minta mundurlah kalau dianggap menyimpang. Kita berjuang untuk menyelesaikan persoalan persoalan kehidupan beragama di tengah masyarakat,"kata Idris tegas.
Dari sisi ideologi kita punya Pancasila dengan Ketuhanan yang maha Esa. Sedangkan dari sisi ketertiban umum, di lihat masyarakatnya, kalau masyarakat enjoy dan tidak ada masalah ya sudah.
" Ini masalahnya masyarakat merasa resah, Jadi perda ketertiban umum menjadi sebuah landasan juga untuk mengukur kerukunan umat beragama,"pungkasnya.
Ditambahkan Idris, kerukunan umat beragama harus diartikan oleh masing-masing agama secara on the track, artinya jangan melenceng dari agama masing-masing."
Tidak benar kita diskriminatif. Mereka yang melanggar, dari mulai penyegelan pertama mereka membongkarnya, ini harus ditindak, karena melanggar ham dan aturan kenegaraan yang sudah ditentukan. segel pertama dibongkar, ditolerir sama Polisi. Kemudian pasang lagi segel kedua, dibongkar lagi. Sekarang penyegelan yang keenam loh. Kita akan evaluasi keberadaan mereka secara keseluruhan dengan mengundang masyarakat. Sesuai demokrasi semuanya berdasarkan suara rakyat,"tandas Idris seraya menambahkan akan mengecek legalitas bangunan Masjid Al-Hidayah milik komunitas Ahmadiyah di Jalan Raya Mochtar tersebut.(ndi)
0 Comments