Cimanggis, Depok Terkini
Sedikitnya 108 pengendara kendaraan bermotor yang terjaring razia gabungan Samsat Depok sejak Selasa hingga Kamis (21-23/02/2017), terpaksa harus melunasi tunggakan pajak kendaraannya di lokasi razia.
Hal itu dikatakan Kasi Pendataan dan Penetapan Samsat Depok Agus Restriawan usai menggelar razia gabungan terakhir bersama Polresta Depok di Jalan Raya Bogor Km 43, Kecamatan Cimanggis, Depok, Kamis (23/2/2017)
"Berdasarkan catatan kami, tercatat sebanyak 108 pengendara yang menunggak pajak, membayar langsung tunggakan pajaknya di lokasi razia melalui layanan mobil samling. Artinya ada pemasukan PAD sekitar seratus juta lebih,"ujar Agus didampingi Kasi Penagihan dan Pendapatan Samsat Depok Iwa Sudrajat dan Kasubag TU Eddy Aries.
Sedangkan pengendara yang tidak bisa melunasi pajak kendaraannya, lanjut Agus, harus mengisi surat pernyataan kesanggupan membayar pajak dan dilakukan penahanan notice pajak."Notice pajak yang ditahan sekitar 150 lembar, ini juga potensi pemasukan PAD,"ungkapnya.
Sementara itu, salah satu wajib pajak Rizal yang terjaring razia mengaku tidak bisa melakukan pembayaran pajak lantaran dokumen kendaraannya berupa BPKB masih dijaminkan di perbankan.
"Saya ngga bisa bayar pajak kendaraan karena BPKB nya masih disekolahin. Saya juga harus bayar cicilan bank, makanya saya tidak bayar pajak motornya,"kata Rizal berkeluh kesah.
Hal yang sama juga dikatakan Sri Wulandari wajib pajak dari Kecamatan Sukmajaya. Ia mengutarakan tidak bisa melunasi pajak tahunan lantaran kendaraannya masih kredit dan tidak ada BPKB."Kalau bayar pajak biasanya harus dilengkapi BPKB, karena BPKB masih di leasing ya terpaksa bayar pajaknya tunggu sampai motor lunas,"ungkapnya.(ndi)
0 Comments