Kampung Sawah, Depok Terkini
Dalam rangka memudahkan pembinaan dalam rangka pemenuhan standar pelayanan angkutan penumpang umum yang diamanatkan UU Nomor 22 Tahun 2009, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengucurkan insentif pengurusan balik nama bagi kendaraan angkutan umum dari atas nama perseorangan ke badan hukum (BUMN, BUMD, Koperasi dan PT). Kebijakan ini berlaku mulai 16 Januari sampai 30 Juni 2017.
Ditemui di ruang kerjanya di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok di kawasan Kampung Sawah, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong pada Selasa (31/1), Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishub Kota Depok Anton Tofani mengatakan, total insentif yg diberikan walikota supaya angkutan umum segera berbadan hukum meliputi, penghapusan biaya retribusi ijin trayek meliputiSK ijin trayek Rp150.000, kartu pengawasan R75.000, stiker Rp25.000. Total insentif untuk izin trayek sebesar Rp250.000.
Kemudian, lanjutnya, insentif diberikan untuk biaya pengujian kendaraan Bermotor (PKB), yang meliputi uji kendaraan berkala Rp25.000 dan tanda uji Rp7.500/keping, buku uji Rp15.000 dan stiker pengujian Rp10.000.
"Jadi total insentif yang diberikan berupa penghapusan biaya retribusi bagi yang beralih dari perseorangan ke badan hukum hingga mencapai tiga ratus rupiah lebih untuk setiap unitnya," kata Anton.
Anton menambahkan, pemilik kendaraan tidak perlu ngurus khusus. Dari milik perorangan beralih ke badan hukum harus dibalik nama. Ini dapat dilakukan saat kendaraan menjalankan uji kendraannnya dan ngurus izinnya, maka saat itulah setiap pemilik kendaraan dibebaskan dari semua biaya retribusi.
Untuk beralih ke badan hukum, minimal 20 unit. Hingga saat ini tercatat ada 2.884 unit kendaraan angkutan umum yang melayani 22 trayek di dalam Kota Depok.(ash)
0 Comments