Walikota Resmikan Jalan Lingkungan Program BBGRM

Sawangan, Depok Terkini

Walikota Depok Mohammad Idris menutup sekaligus meresmikan penggunaan jalan lingkungan program Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) di Kampung Panggulang Pulo, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan, Depok, Selasa (8/11).

Menurut Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Pengasinan, Gojong Mulyadi. Kehadiran Walikota merupakan kali pertama di wilayahnya atas undangan warga kampung Panggulang. Jalan lingkungan ini sangat didambakan masyarakat sejak 17 tahun lalu dan kini sudah dibetonisasi sepanjang 154 meter, lebar 2,5 meter. Jalan ini terletak diperbatasan antara wilayah Kampung Panggulang Pulo, Kelurahan Pengasinan, dengan Desa Ragajaya Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor.

"Kegiatan BBGRM berjalan sejak tahap pengajuan dari warga masyarakat kepada BPMK Kota Depok dan terakomodir. Program ini tidak hanya sampai disini, kami berharap bisa dilanjutkan dengan penambahan betonisasi jalan di perbatasan,"pinta Mulyadi.

Menurutnya, program BPMK ini merupakan bantuan betonisasi kedua kali, dengan total anggaran senilai Rp.95,8 juta bantuan anggaran provinsi Jawa Barat, dan pekerjaannya dilakukan secara swadaya senilai Rp.30 juta.

" Ini merupakan mimpi warga masyarakat di kampung ini. sebelum menjabat LPM, pernah dipasang bigisting tetapi tidak ada pengecoran Sejak 2014 wilayah ini belum tersentuh. Karenanya warga bersyukur dengan adanya program BPMK melalui BBGRM ini,"ungkap Mulyadi.

Walikota Depok Mohammad Idris mengatakan tidak ada istilah tertinggal dalam pembangunan di Kota Depok. Karena itu, kata Idris batas perbatasan wilayah harus ditandai dengan bentuk fisik seperti tugu atau patok sehingga tidak bermasalah.

"Batasnya harus diperjelas, karena itu kita bikin Mou dengan wilayah Kabupaten Bogor. Kita sudah buat Mou secara umum, sepeti sumber daya air, dan perbaikan kali yang berdampak banjir di Depok. Ada perjanjian kerjasama,"jelas Idris.

Dikatakan Walikota. bulan bakti gotong royong ini program nasional, namun fasilitas nomenkelatur anggarannya ada di pemerintah provinsi, dan pemerintah kota memediasi dengan aparat setempat diantaranya LPM, dan pengurus RW." Kedepan pembangunan bisa dilanjutkan dengan mengajukan dalam APBD Kota Depok,"tandas Idris.

Namun demikian, lanjut Idris, dalam Perda RTRW tercantum terkait pemerataan pembangunan di Kota Depok. artinya tidak boleh anggaran pembangunan hanya di satu kecamatan tetapi harus merata di semua kecamatan.

"Saya ingin tegaskan bahwa kampung Bulak Totok, kelurahan Pengasinan adalah bagian dari Kota Depok, jadi warga disini orang Depok. Saya mohon kepada LPM sebagai lembaga institusional segera bersinergi dengan kelurahan untuk melakukan pembangunan yang memang dibutuhkan di wilayah ini. Mudah-mudahan tanah disini tidak bermasalah dengan sertifikatnya. sehingga dalam proses pembangunan bisa lebih cepat."tutup Idris.(ndi)

Post a Comment

0 Comments