Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jawa Barat Wilayah Depok II/Cinere kembali menggelar razia gabungan di Jalan Raya Sawangan, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Selasa (11/10).
Razia rutin ini dilakukan setiap tri wulan dengan melibatkan jajaran Satlantas Polresta Depok dan
Unitlantas dari tiga Polsek di wilayah kerja Samsat Cinere,
"Razia digelar selama enam hari. Tiga hari bersama Polresta Depok, dan tiga hari lagi bersama tiga polsek. Kita libatkan juga Sub Unit Denpom dan Dishub Kota Depok," kata Kepala Cabang Dispenda Provinsi Jabar wilayah Depok II/Cinere, Surajat Wijaya Kusuma di lokasi razia.
Menurut pria yang biasa disapa Ajat ini, tujuan razia untuk tertib administrasi bagi pemilik
kendaraan bermotor, khususnya kendaraan yang belum atau telat membayar pajak kendaraan bermotor.
Hal itu sesuai dengan UU Lalu lintas yang menyebutkan bahwa setiap kendaraan wajib dilakukan pengesahan STNK.
"Dengan razia gabungan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera sehingga pemilik kendaraan tidak lagi menunggak pajak," harapnya.
Dalam upaya mengurangi jumlah penunggak pajak, kata Ajat, pihaknya juga melakukan penelusuran
kendaraan ke rumah wajib pajak kerjasama dengan aparat kelurahan dan kecamatan.
"Kita terjunkan kader penggerak pajak ke rumah wajib pajak yang menunggak pajak."Petugas kami dilengkapi surat jalan dan akan mendata kendaraan yang tidak membayar pajak,"terangnya.
Selain kader penggerak pajak, lanjut Ajat, semua pegawai Dispenda provinsi Jawa Barat wilayah
Depok II/Cinere juga diwajibkan melakukan penelusuran terhadap kendaraan yang belum melakukan
daftar ulang sebanyak tiga tempat."Targetnya satu orang menelusuri tiga berkas,"tandasnya.
Dari hasil razia tersebut, tercatat sebanyak 77 notice pajak ditahan karena tidak membayar pajak kendaraan, 80 kendaraan ditilang karena melanggar peraturan lalu lintas, dan 60 pengendara melakukan pembayaran langsung di lokasi razia.(ndi)
0 Comments