29 Warga Baktijaya terima dana perbaikan RTLH

Baktijaya | Depok Terkini

Sebanyak 29 pemilik Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya, Senin (3/10), menerima biaya perbaikan rumah mereka dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, masing-masing sebesar Rp18 juta.

Kucuran bantuan sosial itu, merupakan usulan dalam Musrenbang tahun 2016 melalui APBD dan dana aspirasi anggota dewan (DPRD) Kota Depok.

Saya senang mendapat bantuan perbaikan dari pemerintah. Besok (hari ini, red) langsung saya perbaiki rumah saya, biar nggak bocor dan enak," kata Soleha seorang pemilik RTLH warga RT 07/22.

Menurut dia, dana yang diterimanya itu akan langsung diserahkan kepada toko bangunan untuk membeli semua kebutuhan material bahan-bahan bangunannya.

"Semua akan dibelikan bahan bangunan, disisain Rp3 juta but bayat tukangnya," tambahnya.

Di bagian lain Ketua LPM Kelurahan Baktijaya Ma'mur mengatakan, dalam kegiatan perbaikan RTLH tersebut pihaknya bersama jajarannya akan tetap akan melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana perbaikan 29 RTLH di Baktijaya.

"Semua dana diserahkan ke masing-masing pemilik RTLH. Juga diingatkan dana tersebut jangan digunakan untuk kebutuhan yang lain, tapi untuk perbaikan rumah. Karena nanti harus dipertanggung jawabkan," tandas mantan Ketua PPK Sukmajaya ini.(ash)

Post a Comment

0 Comments