Bojonggede | Depok Terkini
Pemerintah telah memutuskan batas waktu perekaman e-KTP akan ditutup 31 September. Bagi warga yang tidak mempunyai e-KTP, maka NIK (Nomor Induk Kependudukan) tak akan terdeteksi. Jika ini terjadi, maka, tak bisa mendapatkan layanan publik.
Permohonan warga yang ingin melakukan perekaman KTP Elektronik di Kantor Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, membludak. Antrian warga tak terhindarkan, bahkan ada yang rela antri sejak Subuh.
Mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Babinsa Koramil 04/Bojonggede ikut membantu mengatur antrian perekamanan e-KTP tersebut.
"Banyak warga yang belum melakukan perekaman e-KTP sehingga warga berbondong-bondong
datang di Kantor kecamatan. Antrian cukup panjang, karena itu perekaman dibatasi 500 orang
perhari,"ujar Danramil 04/Bojonggede, Kodim 0508/Depok Kapten Inf Chairul Anam.
Selain Babinsa, pengaturan antrian warga juga dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja kecamatan
dibantu Bimaspol.(ndi)
0 Comments