Pancoran Mas | Depok Terkini
Proses pemilihan Ketua Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Kota Depok kian memanas. CV. Indoalkar Jaya selaku Anggota KADIN yang aktif sejak Tahun 2002 melayangkan Surat Sanggahan/Gugatan kepada Panitia Penyelenggara dan SC Mukota IV KADIN. Surat Gugatan tersebut juga ditembuskan ke KADIN Jawa Barat. Gugatan dilakukan karena Indoalkar Jaya merasa dihilangkan hak perusahaannya sebagai Anggota KADIN untuk mengusung calon Ketua.
Menurut Direktur Indoalkar Jaya, Sofyan Panggabean mengungkapkan bahwa perusahaannya sebagai Anggota KADIN berhak mengusung wakil perusahaan untuk menjadi calon Ketua KADIN. Hal itu sebagaimana dituangkan dalam AD ART KADIN, Undang-Undang R.I Nomor 1 Tahun 1987 Tentang KADIN, Keputusan Presiden dan Peraturan Organisasi tentang Pedoman Penyelenggaraan Mukota, Pasal Pencalonan Ketua.
Sebagaimana diketahui, Indoalkar Jaya mengusung Mustopa Dwi Putra selaku Komisaris untuk mendaftar sebagai calon Ketua KADIN Depok. Sofyan menilai Panitia Mukota dianggap menyembunyikan fakta dan menambahkan persyaratan yang ditujukan untuk menjegal dan menghilangkan haknya sebagai anggota untuk mencalonkan diri.
Ia mengungkapkan, dalam persyaratan yang dirilis panitia disebutkan, bahwa 1. Calon Ketua Pernah menjadi pengurus KADIN selama 1 Periode Penuh. Padahal dalam konstitusi KADIN dituangkan, "Bahwa Calon Ketua berpengalaman dalam kepengurusan KADIN dan atau Asosiasi/Himpunan.
"Pasal ini yang dipotong redaksinya. Artinya tidak mesti pernah menjadi pengurus KADIN. Sementara Mustopa pernah menjadi Ketua Umum HIPMI (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia) Kota Depok,"terangnya.
Dirinya menambahkan, dalam peraturan Organisasi juga disebutkan, bahwa Anggota KADIN baik itu CV atau PT berhak mencalonkan Direktur atau Komisaris yang tertuang dalam Akte Perusahaan sebagai Ketua KADIN. "Artinya kalau selama ini Mustopa diisukan tidak memenuhi persyaratan karena bukan pengurus KADIN dan tidak punya KTA itu salah kaprah,"terangnya.
Sofyan menyayangkan Panitia yang cenderung tidak fair dan tidak terbuka. Ia juga mengajak Panitia untuk menggelar data dan fakta sesuai AD ART, UU RI, KepPres dan Peraturan Organisasi KADIN. "Persyaratan tambahan yang bersifat lokal boleh, asalkan tidak menghilangkan bahkan menjegal hak anggota untuk mencalonkan diri", katanya.
Dikatakannya, dengan kondisi KADIN Depok yang perlu banyak pembenahan, mestinya Panitia atau Pengurus mau membuka diri dan fair dalam pemilihan Ketua KADIN. "Ini semua untuk perbaikan KADIN ke depan. Jangan sampai karena kepentingan tertentu, AD ART dan aturan-aturan organisasi diabaikan,”tandanya.(huma)
0 Comments