Sedikitnya 150 pemilik kendaraan bermotor di tindak dalam razia gabungan Samsat Depok selama tiga hari di dua lokasi berbeda. Para pengendara yang tindak diminta untuk melunasi pajak kendaraan bermotornya melalui layanan bus samsat keliling.
Namun bagi pengendara yang tidak siap, diwajibkan mengisi surat pernyataan kesanggupan membayar dan dilakukan penahanan notice pajak kendaraan.
Anita, salah satu pemilik kendaraan yang terjaring razia mengaku tidak membayar pajak kendaraannya lantaran masih kredit dan BPKB masih di pihak leasing.
"Saya tidak bisa bayar karena tidak ada BPKB. Jadi saya tunggu sampai lunas dulu,"ungkapnya.
Hal berbeda dikatakan Aminah, warga Kecamatan Pancoran Mas. Ia mengatakan tidak bisa melunasi
pajak kendaraannya lantaran tidak punya uang dan banyak kebutuhan lain.
"Uangnya habis buat kebutuhan anak sekolah, mungkin bulan depan akan saya lunasi,"jelas Aminah.
Menanggapi hal itu, Plt Kacab Dispenda Provinsi Jawa Barat Wilayah I/Depok, Agus Rahmat
mengatakan, berdasarkan data yang dimilikinya sekitar 70 persen pembelian kendaraan bermotor di
Jawa Barat diperoleh dari lembaga penjamin keuangan. Dari jumlah itu 86 persen adalah kendaraan
roda dua.
"Kendaraan roda dua lebih mayoritas, karena proses kredit sangat mudah,"jelasnya.
Agus juga mengakui sangat sulit mengurangi jumlah penunggak pajak meskipun sering dilakukan razia."Sulit untuk bisa mengurangi persentase jumlah kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang (KTMDU). Perhitungan secara kuantitatif sulit, paling tidak ada edukasi, kita pelan-pelan melatih masyarakat untuk taat pajak,"tandas Agus Rahmat.(ndi)
0 Comments