Jatijajar | Depok Terkini
Hingga saat ini Walikota Depok Muhammad Idris belum memberikan respon positif terhadap dua surat dari Dewan Pengurus Daerah Persatuan Pedagang Kaki Lima Indonesia (DPD PPKLI) Kota Depok, terkait rencana penataan PKL di sepanjang Jalan Raya Bogor dari Simpang Depok di wilayah Kelurahan Jatijajar sampai wilayah Kelurahan Cilangkap di Kecamatan Tapos.
"Dua surat yang kami layangkan ke Pak Walikota berisi tentang rencana penataan lokasi PKL di atas lahan sepanjang Jalan Raya Bogor. Kami hanya butuh kebijakan atau restu untuk melakukan penataan PKL pasca dibongkarnya ratusan bangunan liar di sepanjang jalan yetsebut beberapa waktu lalu. Semua biaya penataan akan dikucurkan oleh DPP PPKLI yang dipimpin pak Haji Hermansyah, tidak membebani APBD Kota Depok ," ujar Ketua DPD PPKLI Kota Depok Maryono didampingi Sekretaris DPD PPKLI Kota Depok Ahmad Taurus di Posko DPD PPKLI Kota Depok, Minggu (24/7) siang.
Menurut Maryono, pengajuan permohonan restu penataan PKL itu juga didasari oleh Surat Instruksi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Petanahan Nasional Nomor : 6/Ins/X/2015 tanggal 8 Oktober 2015 disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kepala Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.
Isi surat itu menyebutkan, dalam rangka mendorong kegiatan ekonomi rakyat, khusunya pedagang kaki lima, maka bersama ini disampaikan bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional akan memberikan Hak Guna Bangunan maksimal 5 tahun bagi para pedagang kaki lima yang berada dalam kawasan penataan.
"Berdasarkan surat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional itu kami langsung berkoordinasi dengan BPN Kota Depok. Kemudian menindak lanjuti dengan membuat proposal dan gambar perencanaan penataan lokasi PKL, selanjutnya dikirim ke Walikota Depok. Sampai surat kedua belum juga ada respon positif dan kami akan layangkan kembali surat yang sama untuk kali ketiga," tandas Maryono.
Penataan yang akan dilakukan DPD PPKLI Kota Depok, lanjut Maryono, akan dilaksanakan pada lahan yang layak untu PKL. Jadi tidak semua lahan, hanya di atas lahan yang tidak membahayakan PKL misalnya di lahan yang dengan dengan bibir Sungai Kali Baru.
"Jikab direstui semua biaya penataan ditanggung DPP PPKLI yang dipimpin Pak Haji Hemansyah. Dan 454 PKL sepakat untuk membongkar tempat usahanya bila pemerintah membutuhkan lahannya. Mereka tidak akan menunut ganti rugi," tegas Maryono.
Pada kesempatan itu, Ahmad Taurus menambahkan, selain untuk memggerakan ekonomi rakyat, penataan lokasi PKL di Jalan Raya Bogor juga bertujuan untuk ikut bersama pemerintah menyediakan lapangan pekerjaan bagi warga Kota Depok. Di mana ujung-ujungnya dapat mengurangi angka pengangguran serta mendongkrak PAD Kota Depok. Ditambah lagi penataan ini tidak membebani anggaran atau APBD Kota Depok, karena semua biayanya dikucurkan DPP PPKLI.
Seharusnya, kata Ahmad Taurus, Walikota Depok mendukung niat baik DPD PPKLI untuk menata PKL yang merupakan pilar terkuat dalam menggerakkan roda perekonomian di Indonesia. Hal ini sudah dibuktikan saat terjadi krisis ekonomi di Indonesia pada 1998 lalu, PKL tetap tegar dan kuat bertahan dan bahkan menjadi pilar terdepan membangkitkan ekonomi nasional hingga sekarang ini. Sementara, saat itu, para pengusaha dan pelaku ekonomi lainnya meninggalkan Indonesia.
Menurut dia, rencana penataannya sudah tertuang dalam surat dan gambar kios-kios yang dikirim ke Pak Walikota Depok. Penataan kiosnya menggunakan baja ringan, tembus pandang dilengkapi taman, mushola, kamar kecil dan lahan parkir kendaraan. Selanjutnya DPD PPKLI akan betanggung jawab terhadap kebersihan, keindahan, kerapihan, keamanan, ketertiban tempat berusaha dan berdagang kawasan penataan PKL tersebut.
"Penataan PKL di Jalan Raya Bogor ini bisa menjadi pilot project kawasan PKL di Kota Depok, seperti yang dilakukan beberapa kota di Tanah Air. Di mana pemerintah juga bisa menempatkan PKL dari wilayah lainnya di Kota Depok yang terjaring penertiban, jadi lokasi tersebut menjadi satu solusi. Jadi tidak hanya ditertibkan lalu dibiarkan, tapi solusinya ditampung di kawasan penataan PKL di Jalan Raya Bogor ini," tambah Ahmad Taurus.
Sementara itu Andi, Bu Sri dan Jagat serta Udin para pelaku pedagang kaki lima menuturkan sangat berharap Walikota Depok Muhammad Idris dapat memberi respon positif terhadap rencana DPD PPKLI yang akan menata kawasan PKL di Jalan Raya Bogor. Pasalnya usaha PKL yang dilakoninya selama ini telah menjadi penopang kehidupan keluarga para pelakj PKL, di samping juga untuk memenuhi biaya sekolah anak-anak mereka.
"Kami juga warga Kota Depok dan bagian dari Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara lainnya di Indonesia ini. Menjadi PKL inilah upaya kami untuk bertahan hidup dan memenuji kebutuhan sekolah anak-anak kami," kata Andi pedagang dan tukang service lampu neon.
Selama ini, lanjutnya, para PKL menjadi sasaran penertiban Satpol PP. Seolah-olah para PKL itu musuh mereka dan diperlakukan seperti bukan bagian dari Warga Negara Indonesia yang ingin hidup di negerinya sendiri."Menteri saja memperhatikan keberadaan PKL untuk ditata, tapi kok kebijakan Pemkot Depok tidak seperti kebijakan menteri. Padahal Depok juga bagian dari wilayah Indonesia kan," tandasnya.(ash)
0 Comments