TPT Tol Cijago Kucurkan Rp96 Miliar untuk 40 Bidang Tanah

Balaikota | Depok Terkini

Tim Pengadaan Tanah (TPT) Jalan Tol Cinere Jagorawi (Tol Cijago) kembali menggelontorkan pembayaran pembebasan lahan sebesar Rp96 miliar kepada 40 warga pemilik tanah di Sesi II yang terkena proyek jalan bebas hambatan tersebut.

Kegiatan pembayaran ganti rugi tanah itu berlangsung di lantai 5 Gedung Balaikota Depok, Kamis (30/6), disaksikan Kepala BPN Kota Depok Almani dan Asisten Tata Praja Pemkot Depok Dudi Miraz.

Menurut Dudi Miraz, pembayaran ganti rugi ini untuk 40 warga yang ada di Sesi II, di wilayah Kelurahan Cisalak dan Batktijaya di Kecamatan Sukmajaya dan warga di Kelurahan Kukusan di Kecamatan Beji.

“Pembayaran tol Seksi II, untuk warga masyarakat Kelurahan Bakti Jaya sampai Kukusan. Ini sangat ditunggu masyarakat dengan berbagai kendala yang terjadi dari mulai kesepakatan harga, bangunan, komplain jalan dan lainnya. Kami berharap ini bisa membangkitkan semangat dari rekan–rekan tol yang lain, karena baru Cijago nih yang dibayar,” kata Dudi kepada Ashari wartawan Depok Terkini.

Sementara itu Ketua Tim Pengadaan Tanah dan Pejabat Pembuat Komitmen Tol Cijago, Sugandi menjelaskan pembayaran ganti rugi hari ini diperuntukan bagi 40 bidang tanah dengan total nilai pembayaran mencapai Rp96 miliar. Kemajuannya, kata dia, untuk seksi II tinggal 3 persen yang belum dibebaskan atau 150 bidang tanah dengan luas 1,2 hektare. Total pembebasan lahan untuk seksi II saja menghabiskan dana hingga Rp1 triliun.

“Kendalanya sebagian kecil masih menolak. Sebagian yang sedang perbaikan luas tanah, disiapkan proses validasi oleh pelaksana pengadaan tanah BPN, lalu diusulkan, dan dibayar. Yang tiga persen dibayar kami usahakan habis lebaran. Sesuai UU 2 tahun 2012, jika ada warga masih menolak dengan harga ada proses hukum titip di pengadilan,” kata Sugandi.

Pembayaran dilakukan bagi Kelurahan Bakti Jaya, Kemirimuka, dan Kukusan. Ia menargetkan akhir tahun nanti pembebasan tanah seksi II sudah selesai. Setelah tanah bebas langsung tanah tersebut dikerjakan pihak kontraktor. Nilai per meter tanah yang dibebaskan pun naik tinggi dari tahun 2014. Ditergetkan pertengahan tahun 2017 seksi II tol Cijago sudah dapat dioperasikan.

“Setelah dievaluasi dari tahun 2014, ada kenaikan yang sangat mendukung sehingga warga setuju dibayar, naik 25 sampai 100 persen, variasi tergantung kondisi tanah. Dari harga Rp2 juta sampai Rp18 juta per meter. Margonda paling mahal. Ini urusan jalan tol kan untuk kepentingan umum,” tegasnya.

Mengenai lahan fasos dan fasum, pada kepada wartawan Sugandi mengatakan, sesuai dengan pasal 45 dan 46 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum bahwa tanah fasos dan fasum yang dikuasai pemerintah tidak mendapat ganti rugi.(ash)

Post a Comment

0 Comments