MUI Keluarkan Fatwa Haram Usaha KSP Pandawa Group


Pancoran Mas | Depok Terkini

Berkembangnya kegiatan usaha pengelolaan dana investasi oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group telah menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat di Kota Depok.
Praktik usaha dana investasi yang dikelola KSP Pandawa Mandiri Group, menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok telah menimbulkan perdebatan dan keresahan warga.

Karena itu, MUI Kota Depok mengeluarkan fatwa haram terhadap praktik pengelolaan dana investasi oleh KSP Pandawa Mandiri Group. Fatwa haram diputuskan setelah memperhatikan bukti bukti otentik hasil penelitian Komisi Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan (P3) MUI Kota Depok. MUI juga menerima pertanyaan dan pengaduan dari warga Kota Depok terkait kegiatan usaha pengelolaan dana investasi tersebut."

Praktik pengelolaan dana investasi oleh KSP Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group bukan merupakan praktik usaha yang dibenarkan dalam Lembaga Keuangan Syariah (LKS),"tegas Ketua Umum MUI Kota Depok Ahmad Dimyati Badruzaman, di gedung MUI Kota Depok, Senin (25/7).

Menurutnya, akad atau transaksi antara KSP Pandawa Mandiri Group dengan investor atau peminjam merupakan akad yang rusak (fasid), mengandung unsur riba, tidak transparan (gharar), dan rawan
penipuan.

"Kami telah mengadakan penelitian dan Komisi Fatwa, Hukum, dan Perundang-undangan bekerja
sama dengan Komisi Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan MUI Kota Depok telah mengadakan
penelitian dan pengkajian sesuai standard operating procedure (SOP). Selain itu kami juga
melandaskan pada surat dalam Al Quran di antaranya Surat Al Baqarah ayat 275-279, Hadits Nabi
Muhammad SAW, Ijma Ulama, Fatwa Ulama dan Fatwa Dewan Syariah Nasional," papar Dimyati.

Selain itu, kata Dimyati, KSP Pandawa Mandiri Group juga melakukan pencatutan nama sejumlah tokoh dan pemuka agama Islam dalam pemasaran produk mereka agar mengesankan bahwa praktik pengelolaan dana investasi yang dilakukan sudah sesuai syariah.

Ditempat yang sama, Ketua Komisi P3 MUI Kota Depok Syamsul Yakin menuturkan, secara yuridis, fatwa haram MUI Depok ini tidak diorientasikan untuk menghentikan kegiatan KSP Pandawa Mandiri Group karena MUI Depok tidak mengeluarkan izin operasionalnya.

"Apa yang kami tetapkan di sini tidaklah asal jadi, tergesa-gesa apalagi didasarkan atas faktor
like and dislike, subjektivitas, atau faktor politik dan kepentingan ekonomi. Hingga kini kami
masih membuka pintu diskusi," jelas Syamsul.

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, apa yang difatwakan MUI adalah arahan dan telah melalui kajian matang. Pemkot Depok sendiri lanjut Idris, tak memiliki kewenangan untuk menutup KSP Pandawa Mandiri Group sebab izin berdirinya koperasi tersebut berasal dari Kementerian Koperasi dan UMKM.

"Hal yang harus dipahami adalah koperasi ini melakukan transaksi investasi dan ini melanggar undang-undang perkoperasian. Ini dianggap sebagai investasi karena anggotanya
mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen dari modal. Sedangkan koperasi biasa, keuntungan yang
bisa diambil oleh anggotanya hanya tiga persen saja," tandas Idris.(ndi)

Post a Comment

0 Comments