Distarkim Targetkan RTH Capai 20 Persen

Balaikota, Depok Terkini

Laju pembangunan Kota Depok dimulai pada 18 Maret 1982 setelah diresmikan sebagai Kota Administratif (Kotif). Sebagai wilayah pemukiman penyanggah Ibu Kota Jakarta, maka tumbuh subur pembangunan kawasan pwrumahan dan tempat usaha serta kawasan tempat pendidikan.

Selain sebagai penyangga kepadatan Ibu Kota Jakarta, awalnya Depok difungsikan sebagai kawasan resapan air yang dilengkapi dengan 24 situ sebagai tandon air baik untuk Depok sendiri maupun untuk kawadan selatan Jakarta. Namun kenyataan berkata lain, pembangunan kawasan pemukiman dan pendidikan serta kawasan niaga dan usaha serta perkantoran bahkan kehadiran gedung-gedung bertingkat tak dapat terbendung lagi.

Beberapa situ juga berubah fungsi bahkan hilang dan berubah menjadi kawasan pemukiman dan tempat usaha. Seperti di sepanjang Jalan Margonda, Jalan Kartini, Jalan Siliwangi, Jalan Tole Iskandar, Jalan Nusantara, Jalan Dewi Sartika, Jalan Raya Sawangan sudah tak ada lagi lahan kosong. Sepanjang jalan-jalan utama tersebut sudah dipadati bangunan dengan berbagai fungsinya.

Mumpung belum terlambat, kata orang Depok mah, sekarang ini sudah diambil beberapa kebijakan untuk membuka kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Kebijakan tersebut tertuang ke dalam Peraturan Daerah (Perda), imbauan juga ketetapan yang menjadi persyaratan yang harus dipenuhi sebelum melakukan suatu kegiatan pembangunan.

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim) yang dipimpin Kania Parwanti, mentargetkan tersedianya 20 persen dari seluruh luas Kota Depok sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH), yang sekarang sudah terealisasi 10 persen. Diharapkan target tersebut terealisasi pada tahun 2020.

Berbagai upaya dilakukan untuk mewujudkan target tersebut, di antaranya mengajak masyarakat untuk menciptakan RTH Mandiri di lingkungan tempat tinggalnya. Kemudian mewajibkan setiap pengembang perumahan di Kota Depok untuk menyediakan lima persen untuk RTH. Juga kepada dunia usaha, khususnya dunia usaha kawasan wisata, agar lebih banyak menyediakan lahan terbukanya sehingga dapat menjadi kawasan RTH Mandiri seperti kawasan wisata Kampoeng 99 di Limo.

"Ruang Terbuka Hijau atau RTH di Depok saat ini baru 10 persen dari seluruh luas wilayahnya. Diharapkan bisa mencapaikan target 20 persen," kata Kania saat berbincang dengan wartawan Depok Terkini.

Menurut Kania, ruang terbuka hijau (RTH) bisa menjadi sebuah agrowisata, di mana nantinya RTH yang ada dapat menjadi wahana edukasi dan rekreasi bagi masyarakat. Di samping fungsinya sebagai kawadan resapan air tanah. Ini penting untuk saat ini dan masa depan, dalam penyediaan RTH yang selanjutnya dapat dikembangkan.

Selain upaya-upaya tersebut di atas, Pemkot Depok menggulirkan kebijakan lainnya khusus untuk lahan pembangunan perumahan. Di mana lahan untuk setiap unit rumah tinggal yang di bangun di kawasan perumahan luasnya minimal 120 meter persegi. Kemudian pemanfaatan lahan terbangunnya disesuaikan dengan kondisi lingkungan peruntukkannya kovesien dasar bangunan (KDB)

"Kebijakan ini akan dilaksanakan pada awal Mei 2017. Sekarang ini baru tahap sosialisasi," tandas Kania.

Jadi, lanjutnya, mulai Mei 2017 setiap unit rumah tinggal di kawasan perumahan di Kota Depok luas lahannya minimal harus 120 meter persegi. Sedangkan untuk rumah tinggal di kawasan pemukiman umum atau perkampungan belum ada kebijakan untuk itu.(ash)

Post a Comment

0 Comments