Tempat Hiburan dan Rumah Makan Diminta Tutup Selama Ramadhan

 Bojongsari | Depok Terkini


Walikota Depok, Mohammad Idris telah menandatangani surat imbauan terkait aktivitas tempat hiburan, rumah makan dan panti pijat selama bulan Ramadhan. Di mana, isi surat tersebut melarang mereka untuk beraktivitas selama bulan Ramadhan.

“Untuk warung-warung dalam hal ini rumah makan agar menutup tempat usaha mereka dengan gordyn selama Ramadhan. Begitu juga dengan tempat hiburan agar tutup H-3 Ramadhan dan H+3 Idul Fitri,” tegas Idris, kemarin.

Dengan bengitu, lanjutnya, tempat hiburan seperti rumah bernyanyi dan lain sebagainya wajib ditutup sesuai waktu yang telah ditentukan.

“Semua tempat hiburan full tutup selama Ramadhan dan setelah Idul Fitri baru boleh buka lagi,” paparnya.

Untuk mengantisipasi masih bandelnya pemilik tempat hiburan, pihaknya telah menyiapkan tim pemantau terkait hal tersebut. Piahknya, kata dia, akan melakukan pengawasan dan kontrol selama bulan Ramadhan.

“Jadi nggak ada lagi tempat karaoke yang buka selama Ramadhan, semua harus tutup. Tenaga kerjanya yakinlah, Insha Alloh kalau Ramadhan nya benar-benar niatnya baik akan mendapat berkah,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa surat imbauan tersebut telah ditandatangani sejak beberapa hari lalu. Surat imbauan itu rencananya akan disebarkan kepada pemilik tempat hiburan dan rumah makan pada minggu ini.

“Kami juga mohon bantuan kepada masyarakat untuk ikut mengawasi hal tersebut, masyarakat juga dapat melaporkan kepada kami ketika masih ada tempat hiburan yang buka pada saat Ramadhan. Setiap kecamatan ada Pol PP, begitu juga di tingkat kota,” terangnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab beberapa permintaan masyarakat, Ormas dan Anggota DPRD yang menghendaki agar Pemerintah Kota Depok menutup secara total tempat hiburan selama Ramadhan. Hal tersebut harus dilakukan agar ummat muslim dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk.(rt)

Post a Comment

0 Comments