Dewan Klaim Perda Miras Efektif

Kota Kembang | Depok Terkini

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengklaim sejumlah Peraturan Daerah (Perda) masih efektif diberlakukan salah satunya Perda Minuman Keras ( Miras ) tentang pengendalian dan peredaran di masyarakat.

Salah satunya mengatur golongan miras, larangan penjualan dan peredaran.
Wakil Ketua DPRD Depok Suparyono mengatakan salah satu indikasinya yakni tidak ditemukannya bir ataupun miras jenis lainnya di mini market atau pasar swalayan di Depok. Artinya, kata dia, Perda tersebut masih dipatuhi oleh para pelaku usaha.

“Perda miras selama ini relatif efektif kita bisa lihat di toko – toko mini market ataupun pasar swalayan miras resmi enggak ada yang jual beda dengan di Jakarta. Sepanjang itu sulit ditemukan artinya masih efektif,” paparnya di DPRD Depok, kemarin

Suparyono menambahkan Perda tersebut tidak melarang masyarakat mabuk sehingga tidak bisa juga membuat pasar gelap miras di Depok nol sama sekali. Masyarakat mabuk di depan umum dan meresahkan dapat dijerat dengan Perda Ketertiban Umum.

“Adapun masyarakat masih mabuk itu berarti kalau membeli di Depok maka di pasar gelap. Atau di Jakarta atau diluar Depok. Kami melarang orang menjual tetapi kan bisa beli di luar Depok. Jika terbukti ada yang menjual bisa ditindak. Pengendalian dan peredaran sudah sangat pas” tuturnya.

Suparyono menegaskan Perda pengendalian miras harus dipertahankan sejalan dengan kondisi darurat kejahatan seksual anak dimana 80 persen pelaku dibawah pengaruh alkohol. Namun banyak pula Perda yang dinilai tidak berjalan efektif seperti Perda miras seperti Perda Jam Belajar pukul 18.00 – 20.00 WIB.
“Memang Perda Jam Belajar belum efektif, itu tidak akan dihapus hanya akan dikuatkan dievaluasi kendalanya dimana. Di sejumlah RW Layak Anak sudah berjalan namun belum seluruhnya,” tandasnya.(ris)

Post a Comment

0 Comments