Tangerang | Depok Terkini
Pergub Banten No 40 tahun 2016 tentang penghapusan sanksi adm atas keterlambatan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai diberlakukan sejak Selasa (7/6) sampai 2 Juli 2016.
Penghapusan sanksi adm berlaku untu Samsat Ciputat Kota Tangsel, Serpong Kota Tangsel, Ciledug Kota Tangerang, Cikokol Kota Tangerang dan Samsat Balaraja Kabupaten Tangerang, juga bagi seluruh kantor Samsat dan samsat Gerai se – Banten.
Sugiyanto, WP Samsat Cikokol mengatakan terima kasih telah meringankan beban warga dengan dikeluarkan nya pergub Banten tersebut. Apalagi saat seperti sekarang ini menjelang lebaran gejolak harga terus meroket meski dilakukan operasi pasar. “ Ok pak Gubenur Banten yang telah memperhatikan kondisi rakyat nya , tentunya dengan kebaikan akan dibalas pula dengan kebaikan,” ungkap Sugiyamto yang tinggal di Kecamatan Priuk Jaya Kota Tangerang.
Kasi PKB Samsat Cikokol, Ukeu Priyatna S.sos ketika dikonfirmasi kemarin siang tida bersedia memberikan keterangan karena belum menerima surat Pergub No 40 tahun 2016. “ Iya saya sudah mendengar tetapi resminya setelah menerima surat Pergub tersebut baru bisa berkomentar dan disosialisasikan kepada WP ,” ujarnya.
Sementara itu, Kanit STNK Samsat Cikokol, AKP Joko Sembodo SE, S.TR mengaku sangat mendukung program yang digulirkan intansi samping apalagi didukung dengan Pergub Banten, harus siap dikawal.
“ Kami selalu berusaha untuk mewujudan pelayanan prima dengan mengutamakan zeo kompalain tentunya harus bersinergi dengan UPT Samsat Cikokol dan Jasa Raharaja,” paparnya. (sul)
0 Comments