Satlantas Polresta Depok Sosialisasikan Perpanjangan SIM

Margonda | Depok Terkini

Satpas SIM 1221 Polresta Kota Depok melakukan sosialisai terkait proses tenggang waktu perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) yang dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis. Sosialisasi ini dilakukan sesuai surat Telegram no: ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016, tentang proses perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis, apabila lewat dari masa berlaku maka di proses dengan ketentuan dan mekanisme SIM baru kembali.

"Kita sosialisasikan dulu pemberlakuan SIM ini hingga pekan depan. Sosialisasi dengan memasang spanduk di sejumlah titik,"ujar Kanit Regident Polresta Depok AKP Elly saat ditemui wartawan, Sabtu (13/5).

Saat ini Elly, Satpas 1221 Polresta Depok masih memberlakukan sim yang masa berlakunya habis dapat diperpanjang dengan tidak melebihi waktu tenggang perpanjangan tiga bulan dan diberikan jangka waktu sampai pekan ini.

Selanjutnya mulai pekan depan masa tenggang perpanjangan sim yang habis masa berlakunya hingga melebihi batas waktu maka diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru kembali.

Suparto warga Pancoran Mas mengeluhkan kurangnya sosialisasi perpanjangan SIM yang melebihi masa tenggang hingga tiga bulan. Ia kaget ketika memperpanjang SIM diharuskan membuat SIM baru dengan biaya yang berbeda.

"Kalau bikim SIM baru jelas biayanya berbeda dari perpanjangan. Saya terlambat memperpanjang karena SIM saya ditilang, pada saat ditilang SIM masih berlaku, setelah proses sidang selesai dan ingin memperpanjang, masa harus bikin baru. Ini kan nambah biaya lagi,"tandas Suparto.(ndi)

Post a Comment

0 Comments