Kota Kembang | Depok Terkini
OC (30) perempuan, warga negara Uzbekistan diduga berprofesi sebagai wanita penghibur di sebuah tempat hiburan di Jakarta terjaring operasi Tim Pengawasan Orang Asing Imigrasi Depok. OC ditangkap lantaran sudah kelebihan waktu tinggal atau over stay hampir 2 tahun.
Selama ini OC tinggal di sebuah rumah kontrakan di Pondok Petir, Bojongsari, Depok. Disana OC sudah tinggal 2 bulan seorang diri.
Berdasarkan laporan warga, Imigrasi Depok bersama pihak kecamatan mengawasi OC terlebih dahulu. OC diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia dan melakukan kegiatan tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.
"Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan pada saat diperiksa pernah bekerja sebagai wanita penghibur di Jakarta," kata Kepala Kantor Imigrasi Depok Dudi Iskandar, Kamis (12/5/2016).
Pihak imigrasi berencana akan melakukan deportasi kepada OC. Untuk masalah dugaan prostitusi, Dudi menegaskan hal itu ranah pidana oleh kepolisian.
"Kami masih dalam tahap penyidikan, diduga pernah menjadi wanita penghibur apakah sekarang masih atau tidak masih kami dalami," ungkap Dudi.
Di lapangan, saat digerebek di rumah kontrakannya, petugas menemukan kondom serta celana dalam pria. Camat Bojongsari Marjaya menegaskan pihaknya mendapatkan laporan dari pihak RT RW bahwa OC memang enggan memberikan fotocopy paspor selama mengontrak di Perumahan Sutera Pondok Petir RT 3/17, Bojongsari, Depok.
"Selama ini tinggal sendirian. Dijemput sopir saja tiap hari pergi keluar rumah saat malam hari. Enggak meresahkan warga sih, hanya saja enggak mau kasih paspor. Itu saja," tutupnya.(ris)
0 Comments