Balaikota | Depokterkini
Menyakapi keresahan sejumlah Kepala Sekolah Dasar di wilayah Kecamatan Sukmajaya terkait terbitnya Surat Perintah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan SK Walikota Nur Mahmudi Ismail pada 23 Maret 2016, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Depok Herry Pansila menjelaskan, para kepala sekolah di wilayah Kecamatan Sukmajaya itu sebenarnya berprofesi sebagai guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah (kepsek).
"Agak berbeda dengan jabatan struktural. Memang sesuai aturan enam bulan sejak pelantikan Walikota tidak boleh ada pelantikkan. Memang tidak ada pelantikan, karena jabatan fungsional tidak ada pelantikan. Hanya saja, guru yang diberi tugas tambahan kita tarik, sehingga menjadi guru lagi," ujar Herry, Selasa (29/3).
Menurut Kadisdik, penarikan tugas tambahan sebagai kepala sekolah karena selama ini mereka bertugas sudah melewati masa periodesasi. Padahal, kata Herry, batas maksimal kepala sekolah adalah dua periode atau 8 tahun.
"Kalau mereka dibiarkan terus menjadi kepala sekolah, dikhawatirkan terjadi potensi temuan penyerapan dana bos. Di daerah lain sudah ada temuan itu, jangan sampai Dinas membiarkan hal ini. Kalau dilakukan pembiaran maka dinas juga akan kena, Artinya dinas dianggap membiarkan kepala sekolah hingga 8 tahun dan menyerap Bantuan Operasional Sekolah (BOS) seenaknya, siapa yang punya kewenangan itu.
Herry menegaskan berdasarkan data terakhir yang dimilikinya. Jumlah kepala sekolah yang melebihi periodesasi di wilayah kecamatan Sukmajaya sebanyak 12 orang.
"Kita sudah berikan SK walikota itu kepada 12 kepala sekolah, tapi saya belum tau apakah mereka sudah ambil semua atau belum, saya belum tanya Kepala UPT. SK itu sudah ditanda tangani Walikota Nur Mahmudi Ismail. Penetapan SK 15 Januari 2016 sebelum dana BOS cair, namun SK diberikan pada 26 Maret kemarin.
"Di kecamatan lain masalah ini sudah beres semua, kecuali di kecamatan Sukmajaya. Padahal kita sudah berikan perpanjangan 2 tahun buat mereka," tandas Herry Pansila.
Seperti diberita depokterkini edisi Senin (28/3), delapan kepala sekolah (kepsek) meminta Walikota Depok Idris Abdul Shomad dan Wakil Walikota Depok Pradi Supriatna, untuk meninjau kembali terbitnya Surat Perintah (SP) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Surat Keputusan (SK) Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail, pada Rabu tanggal 23 Maret 2016 tentang penurunan jabatan kepala sekolah (kepsek).
Menurut mereka, kedua surat itu telah menimbulkan keresahan dan mengganggu kinerja 8 dari 10 kepsek di wilayah kerja UPT Pendidikan TK/SD Kecamatan Sukmajaya. Pasalnya kedua surat itu diterbitkan setelah dua bulan berakhirnya masa jabatan Nur Mahmudi Ismail sebagai Walikota Depok.
Kedua surat itu, SP dan SK tanggal penetapannya sama yaitu pada 15 Januari 2016. Hal ini juga sama dengan penetapan SP dari Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Depok yang mereka tolak sebelumnya.
Bahkan atas penolakan SP Kadisdik itu tentang periodesasi, mereka sempat dimintai keterangan dalam Berita Acara di kantor Disdik Kota Depok pada 2 Februari 2016. SP dinilainya tidak melalui mekanisme yang seharusnya, selama ini mereka bertugas sebagai kepala sekolah berdasarkan SK Walikota yang ditetapkan pada Desember 2013.
Kedelapan kepsek itu kembali menyatakan belum bersedia menerima kedua surat, SP BKD dan petikan SK Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail, yang juga tidak dicap dan tidak ditandatangani walokota. Hanya dicap dan ditandatangani oleh Kepala BKD Kota Depok Sri Utomo.(ndi/asr)