Kampung Sawah | Depok Terkini
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kapolri Skep/01/II/2003 dan SK Walikota Depok Nomor 591/146/kpts/Dishubpar/huk/2003, maka ditetapkan Jalan Margonda dan Jalan Ir Juanda sebagai kawasan percontohan tertib lalu lintas di Kota Depok. Sejak saat diberlakukannya kedua SK itu instansi terkait di Kota Depok, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Depok, terus melakukan koordinasi untuk optimalisasi kawasan kedua jalan utama yang menjadi salah satu etalase Kota Belimbing ini.
Melalui APBD Pemerintah Kota (APBD) terus melakukan pembenahan dan melengkapk fasilitas kedua jalan itu, khususnya kawasan Jalan Margonda sepanjang enam kilometet iti. Di antaranya melakukan pelebaran dan memenuhi kelengkapannya, salah satunya penataan separator lengkap dengan rambu-rambu lalu lintasnya. Di barengi dengan melakukan evaluasi, dalam rangka optimlisasi kedua jalan utama tetsebut.
Setelah melakukan evaluasi dan koorinasi dengan Satlantaa Polresta Depok yang dilakukan secara berkelanjutan, maka Dishub Kota Depok yanh dipimpin Gandara Budiana melakukan optimalisasi Jalan Margonda dengan memaksimalkan fungsi separator yang memisahkan jalur lancar (cepat) dengan jalur lambat.
Saat ini sedangkan dilakukan sosialisasi pengalihan arus lalu lintas ke lajur lambat, khususnya untuk semua armada angkutan kota (angkot). Tidak menutup kemungkinan kedepannya sepeda motor juga wajib masuk jalur lambat. Untuk itu jalut lambat harus bebas dari kendaraan yang patkir di bahu jalan serta angkot dilarang ngetem di jalur tetsebut.
Menurut Kepala Bidang Lalu Lintas (Kabid Lalin) Dishub Kota Depok Edi Suparman, separator di Jalan Margonda itu ada lima fungsi. Yaitu, sebagai pengenfalian akses jalan dari lahan peruntukan. Kendaraan dari dan ke akses peruntukan tidak bisa langsung ke jalur lancar. Fungsi yang kedua untuk menguramhi mix traffic atau lalu lintas campuran. Dengan separator ini dipisahkan antata anggkot dengan yang lainnya.
"Angkot wajib masuk jalir lambat. Sedangkan untuk sepeda motor masih menunggu koordinasi dengan Satlantas," kata Edi didampingi stafnya Marbudiantono.
Fungsi berikutnya, sebagai pelindung bagi pejalan kaki. Jalan Margonda masih kutang jembatan penyebetanhan orang. Mereka bisa manfaatkan separator untuk menyeberangi Jalan Matgonda secara bertahap, karena begitu lebar jalan tetdebut dan kendataan melaju cepat.
Separator juga berfungsi untuk mengurai antrean dan kepadatan kendaraan. "Tujuan umum dari keberadaan dan fungsi separator di Margonda untuk ketertiban dan teraturnya lalu lintas," tandas Edi.
Dikatakannya, Pemkot Depok melalui Dishub akan terus melakukan pembenahan dan melengkapinya dengan rambu lali lontaa dan marka jalan. Ini dilakukan secara bertahap sesuai anggaran yanh ditetapkan dalam APBD setiap tahunnya.(ash)
0 Comments