Pancoran Mas | Depok Terkini
Satuan Polisi Pamong Praja bersama petugas gabungan merobohkan puluhan bangunan liar (Bangli) yang berada di sepanjang Jalan Raya Keadilan, Kelurahan Rangkapan Jaya Lama dan Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Kamis (24/3).
Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Depok, Nina Suzana mengatakan bahwa sebelum dilakukan penertiban pihaknya telah melayangkan surat peringatan kepada pemilik bangunan.
“Sudah kami berikan surat peringatan 1, 2, 3 sampai perintah bongkar sendiri. Kalau ada yang mengaku belum mendapat surat peringatan itu hal yang biasa, padahal sudah kami kasih semua kok,” ujar Nina.
Ia menambahkan, bangunan liar yang ditertibkan sebanyak 48 unit itu telah melanggar garis sempadan sungai (GSS) yang berada di jalan itu. Nantinya, kawasan tersebut akan dijadikan kawasan hijau.
“Kami sudah tanyakan sebelum penertiban, adakah peran RT dan RW di sini? ternyata tidak ada, semua clear, kalau ada tetap kami bersihkan. 150 personel kami terjunkan dalam penertiban ini,” paparnya.
Dirinya berharap, kepedulian masyarakat setelah dilakukan penertiban tersebut agar tidak ada lagi bangunan liar yang tumbuh kembali. Tak hanya menertibkan bangunan liar, Satpol PP juga membongkar puluhan jembatan yang dinilai tidak sesuai spesifikasi dan menghambat debit air.
Salah seorang pemilik jembatan, Lia mengaku bahwa hingga kemarin dirinya tidak mendapatkan surat peringatan apapun. Dirinya kaget tiba-tiba jembatan sebagai akses tempat usahanya dibongkar paksa.
“Kami mendukung kok agar tidak banjir, tapi seharusnya ada sosialisasi terlebih dahulu jangan langsung eksekusi begini. Kami sama sekali tidak mendapat surat peringatan,” ungkapnya.(rt)