Kabupaten Tangerang | Depok Terkini
Guna meminimalisir tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), UPT DPPKD Samsat Balaraja Kabupaten Tangerang , dan Jasa Raharja serta Satlantas Polresta Tangerang menggelar razia gabungan di Jalan Raya Pemkab Tigaraksa , Senin (21/3) pekan lalu.
Bagi kendaraan yang belum membayar pajak atau yang menunggak dilakukan pendataan kemudian Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) ditarik, digantikan dengan surat pernyataan kesanggupan membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat Balaraja Kabupaten Tangerang.
Razia kali ini menurunkan 15 personel pegawai UPT Samsat Balaraja , 15 personel anggota Satlantas Polresta Tangerang, serta satu pegawai Jasa Raharja berjalan lancar dan aman karena pelaksanaan nya sesuai arahan Kepala UPT Samsat Balaraja yakni , sopan, tertib dan santun ketika memberikan teguran kepada pemilik kendaraan.
Kepala UPT Samsat Balaraja H. Epi Siswandi S.sos, MM mengatakan, razia gabungan kendaran penunggak pajak paling tidak Wajib Pajak (WP) mengetahui hak dan kewajiban sebagai pemilik kendaraan. Selain itu juga, untuk meminimalisir tunggakan PKB diwilayah kerja Samsat Balaraja sekaligus sosialisasi mekanisme proses pembayaran pajak yang mudah, cepat dan benar tanpa harus melalui biro jasa atau calo.
Razia berhasil menjaring ratusan kendaraan roda dua dan empat , namun dari jumlah tersebut hanya 53 unit kendaraan yang belum membayar pajak.(sul)