Tidak Ada Sanksi Penerapan Plastik Berbayar


Margonda | Depok Terkini
Meskipun telah menerapkan program uji coba kantung plastik berbayar, namun bagi masyarakat atau pemilik toko yang tidak mematuhi program tersebut tidak dapat dijatuhi sanksi.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Depok, Wijayanto. Ia mengatakan, bahwa kantung plastik berbayar merupakan program pemerintah pusat yang ditentukan untuk mengurangi sampah plastik.

“Maka konsepnya diterapkan plastik berbayar, Depok termasuk salah satu dari 23 daerah yang ditentukan oleh pemerintah pusat untuk diuji coba, kami sudah melakukannya kemarin,” ujar Wijayanto kepada wartawan, Senin (22/2).

Ia menjelaskan, beberapa pengusaha ritel sudah bisa dirangkul dan selebihnya   masih dilakukan sperti Giant, TipTop, HyperMart, Alfa Mart dan seterusnya.

“Untuk di Depok kami tetapkan minimal Rp 200, kami tidak menambahkan nilai minimal dari pusat, kalau yang lain bertambah ada yang Rp 500, Rp 1.000 bahkan ada  yang Rp 5.000, itu silahkan saja,” paparnya.

Dikatakannya, hal itu bisa saja bertambah jika nanti dilihat dari efektivitasnya. Intinya, kata dia, pihaknya mensosialisasikan kepada masyarakat agar membawa kantong belanja sendiri ketika berbelanja.

“Rp 200 itu untuk satu kantung plastic. Jadi kalau belanjanya mencapai dua atau tiga kantung plastik maka tinggal dikalikan Rp 200. Kalau kami ditanya lebih mahal lebih baik karena orang bisa membawa kantung belanja dari rumah. Namun kan ada rupa ada harga, kalau harga Rp 10-20 ribu harusnya godybag atau kertas yang tahan lama dan tebal sehingga bisa bertahan selama satu tahun,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa sesungguhnya kebijakan tersebut bukan berada pada harganya, yang terpenting, kata dia, adalah semangat untuk mengurangi kantong plastik.

“Dari itu kami mengimbau kepada selur warga ayo bawa kantong plastik sendiri ketika berbelanja,” pungkasnya. (rt)