Cimanggis | Depok Terkini
Dalam
upaya mendukung program 100 hari kerja Walikota Muhammad Idris dan
Wakil Walikota Depok Pradi Supriatna. Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil (Disdukcapil) Kota Depok mencanangkan program layanan satu hari
selesai (One hour dan One Day Servise) pembuatan KTP dan Akte kelahiran.
Pencanangan dilakukan oleh Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna di
aula kantor Kecamatan Cimanggis, Depok,Senin (20/2).
Menurut Kepala
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok, Misbahul Munir.
pelayanan ini dilatari dengan adanya beberapa paradigma baru.
Diantaranya, pelayanan dari pasif menjadi aktif. Dimana pemerintah wajib
pro aktif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Saat ini,
Perekaman KTP elektronik bisa di lakukan di 63 Kelurahan di Kota Depok.
“Ini yang pertama di Indonesia bahwa Depok sudah bisa cetak KTP di
seluruh kelurahan. KTP elektronik sudah berlaku seumur hidup,"tegas
Munir.
Munir menambahkan, untuk pelayanan akte kelahiran diatas 60
hari yang semula melalui keputusan Pengadilan Negeri, kini cukup
keputusan Kepala Disdukcapil. “Pemerintah mengratiskan seluruh pelayanan
administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Kecuali, bila
pelaporannya terlambat dari batas waktu yang telah ditentukan. Bila
terlambat, akan dikenakan denda,” ujarnya.
Wakil Walikota Depok,
Pradi Supriatna mengatakan pencanangan ini sebagai upaya untuk
meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di
kota Depok. Depok menjadi kota tujuan dan harapan. Untuk mengatasi
pertambahan penduduk yang sudah mencapai empat persen pertahun,
pelayanan ini untuk mentertibkan administrasi kependudukan di kota
Depok. Ini juga sejalan dengan program sahabat Depok, yaitu one day for
public services.
“Pemerintah hadir untuk melayani bukan dilayani.
Pemerintah juga hadir untuk memudahkan, bukan mempersulit. Saya akan
awasi jalannya pelayanan ini,” tegas Pradi.
Ia menambahkan
pencanangan dilakukan di Kecamatan agar lebih efektif dan tidak boleh
memilih-milih dalam melayani masyarakat. Maksud pelayanan ini adalah
sehari beres. Dimana dalam SOP, pembuatan akte selama 30 hari, mulai
hari ini, satu hari selesai, dengan catatan kelengkapan memenuhi syarat.(ndi)