Kabupaten Tangerang | Depok Terkini
Pemerintah Kabupaten Tangerang memberlakukan e-KTP seumur hidup menyusul terbit nya UU No 24 tahun 2013 tentang tertib administrasi kependudulan melalui e-KTP . Warga yang telah memiliki e-KTP tidak perlu lagi memperpanjangn meski berlakunya habis.
Kaspunajat, Kasi Data Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Selasa (16/2) mengatakan, UU No. 24 tahun 2013 merupakan perubahan UU No. 23 tahun 2006 tetang masa berlaku Kartu Tanda Penduduk (KTP) 5 tahun. Dengan perubahan tersebut masyarakt yang telah melakukan rekam e-KTP tidak harus melakukan perpanjangan masa berlaku.
"Disdukcapil tidak melayani perpanjangan e-KTP karena resmi berlaku seumur hidup walaupun saat ini di masyarakat masih ada tertera di e-KTP masa berlaku sampai tahun 2018 pada saat perekaman di tahun 2013 lalu,"ujarnya.
Jadi, untuk kedepan mulai dari tingkat Kelurahan, Kecamatan serta Disdukcapil hanya melayani e-KTP baru, hilang, rusak serta perpindahan penduduk antar kota dan antar Provinsi. Proses e-KTP baru di Kabupaten Tangerang selesai pada 2017 mendatang.
Sedangkan untuk penerimaan perpindahan dari Daerah masuk ke Kabupaten Tangerang pada tahun 2015 tercatat sekitar 41.750 jiwa, sementara perpindahan yang masuk antar Provinsi Disdukcapil mencatat sekitat 77.957 jiwa diharuskan membuat e-KTP baru sesuai dengan alamat di Wilayah Kabupaten Tangerang dengan Nip yang sama. (sul)