Kota Kembang | Depok Terkini
Puluhan anggota Front Pembela Islam Kota Depok mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, Jum'at (29/1). Mereka melakukan aksi demo sekaligus berorasi secara damai meminta agar anggota DPRD dan pemerintah Kota Depok merivisi Peraturan Daerah No 06 tahun 2008 tentang pengendalian minuman keras.
"Perda yang ada sekarang banci dan tidak efektif. Miras itu sumber malapetaka, kok dalam perda hanya dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) ," kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FPI Kota Depok Agus Rahmat saat berorasi dengan penjagaan ketat puluhan aparat kepolisian resta Depok.
Menurut dia, miras bukan hanya sekedar maksiat, tetapi menjadi sumber malapetaka seperti kasus pembunuhan, perkosaan dan lainnya. Karena itu, DPRD harus harus bisa merevisi perda tersebut demi kepentingan umat dan masyarakat beragama di Kota Depok."Perdanya harus jelas dan bisa menimbulkan efek jera. Kami tidak ingin masyarakat Depok rusak akibat miras,"tegas Agus.
Sekjen DPW FPI Kota Depok Ahmad Yani menambahkan, kedatangannya ke DPRD Depok sudah kali ketiga dan DPRD tidak pernah menggubris hasil audensi yang pernah dilakukan."Generasi muda bisa hancur akibat dilegalkannya miras tanpa adanya sanksi. Sudah ada korban miras di Pancoran Mas, DPRD hutang nyawa atas korban miras tersebut,"ungkapnya.
Tokoh agama Depok, Abubakar Madris mencatat, setidaknya ada 15 persen kenaikan miras di Depok tiap tahun. Tahun 2014 ada 34.000 botol yang disita kemudian tahun 2015 naik jadi 35.500 botol.
"Hapuskan miras dari Depok demi Kota Depok yang religi dan kota Layak Anak. Revisi perda miras, jangan hanya sanksi tipiring,"tegasnya.
Sementara, Anggota Komisi D DPRD Depok Rezky M Noor juga menyetujui usulan FPI itu. Karena sudah banyak yang menjadi korban akibat menenggak miras. Namun mengenai waktunya kapan selesai, dia tidak bisa menjanjikan."Tentunya perlu waktu. Ini memang skala prioritas. Saya setuju kok dengan usulan revisi itu karena miras memang merugikan," tandasnya.(ndi)