Jakarta | Depok Terkini
Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan pemahaman dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB kepada masyarakat. Managemen Samsat Jakarta Utara menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Progresif berdasarkan nama dan/atau alamat yang sama. Sosialisasi yang digelar diruang serba guna lantai
2, Gedung Samsat Jakarta Utara, Jalan Gunung Sahari,
Sosialisawsi dihadiri Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB Kota Administrasi Jakut dan Kepulauan Seribu, Robert L Tobing, SE, M.Si, dan Pamin TU Iptu Edi Wibowo serta puluhan wajib pajak.
Robert menjelaskan bahwa fungsi Pajak adalah sebagai Regulerend. Dalam hal ini sebagai upaya untuk membantu mengatasi kemacetan Lalu Lintas di Ibukota Jakarta dan fungsi Budgetter yakni mendapatkan penerimaan untuk membiayai pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal itu sesuai dengan yang diamanatkan dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Junto Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, dan Pajak Progresif."
Agar dapat diterapkan secara akurat maka Wajib Pajak diharapkan membantu dengan melampirkan Kartu Keluarga (KK),"jelas Robert.
Iptu Edi Wibowo mewakili Kanit STNK Samsat Jakarta Utara menyampaikan pengenaan Pajak Progresif adalah upaya untuk mencari solusi mengatasi kemacetan yang terjadi di Ibukota. Edi juga menginformasikan telah dilaksanakan launching SIM online oleh Presiden di Parkir Timur, Minggu (6/12) lalu.(ndi)