Kota Tangerang | Depok Terkini
Razia gabungan yang dilaksanaan UPT Samsat Cikokol Kota Tangerang bersama Satlantas Polres Metro Tangerang berahir , Kamis (3/12) setelah menggelar tiga ali razia. Razia terahir berlangsung di dua titik di Jalan Imam Bonjol Karawaci Kota Tangerang, berhasil menjaring 500 kendaraan roda dua dan empat, namun yang menunggak sekitar 100 unit kendaraan.
Razia gabungan Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melibatkan 6 anggota Satlantas Polres Metro Tangerang dibawah komando AKP Muliyono SE, SH, MM dan 18 personil pegawai UPT Samsat Cikokol dipimpin langsung Kepala UPT Samsat Cikokol, H Deden Indrawan S.sos M dimulai pukul 09.20 WIB.
Bagi kendaraan yang menunggak pajak Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) untuk sementara ditarik digantikan dengan surat pernyataan kesanggupan membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat Cikokol. Sementara bagi kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan dikenakan sanksi tilang oleh petugas Satlantas Polres Metro Tangerang.
Kepala UPT Samsat Cikokol , H Deden Indrawan S.sos M.si mengatakan, razia gabungan dalam tahun 2015 sudah dilakukan enam kali ditempat berbeda tujuan nya, untuk meminimalisir tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (potensi) juga sekaligus sosialisasi manfaat dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat.
Pantauan dilokasi, masyarakat (WP) mengatakan mereka membutuhkan dispensasi khusus karena kesulitan untuk melakuan pembayaran pajak karena kendaraan miliknya masih dalam proses leasing (kridit) atas nama orang lain saat ini berada diluar kota. “ Mau bayar pajak tapi KTP tidak ada , sedangkan mau balik nama BPKB masih di leasing . Nanti kalau sudah lunas dan BPKB sudah ditangan akan dilakukan balik nama,” ujarnya. (sul).