Kota Tangerang | Depok Terkini
Program pemutihan denda keterlambatan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Bea Balik Kendaraan Bermotor (BBNKB II) atau mutasi kendaraan dari luar daerah serta SWDKLLJ yang digulirkan Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Provinsi Banten akan berahir 31 Desember mendatang.
Kepala UPT Samsat Cikokol , DPPKD Banten, H Deden Indrawan S.Sos,M.Si berharap masyarakat (WP) bisa memanfaatkan keringan ini karena hanya tinggal beberapa hari lagi .
Program pemutihan denda keterlambatan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Bea Balik Kendaraan Bermotor (BBNKB II) atau mutasi kendaraan dari luar daerah serta SWDKLLJ diberlakukan sejak 11 September sampai 31 Desember 2015. Landasan hukum pemutihan denda Pergub No 43 tahun 2015 dan Surat Direksi PT Jasa Raharja (Persero) NO.AS/3/2015, dalam rangka HUT Provisni Banten ke- 15 serta meningkatan potensi pajak daerah .Khusus untuk pembebasan denda SWDKLLJ adalah tunggakan tahun lalu dan ini yang pertama dilakukan PT Jasa Raharja Cabang Banten .
Masyarakat WP bisa memanfaatkan keringanan ini sebelum berahir berlaku untuk WP Samsat Cikokol, Ciledug, Ciputat, Serpong dan Balaraja dan juga semua kantor pelayanan Samsat yang berada di Provinsi Banten .
“ Bagi kendaraan belum membayar pajak (menunggak) diberikan toleransi yakni gratis denda, akan tetapi pokok pajak tetap dibayarkan. Begitu juga bea balik nama termasuk kendaraan bermotor yang berasal dari luar Provinsi Banten,” urai H Deden.(sul).