Tangerang | Depok Terkini
Meirika Franola alias Ola (46) , sindikat narkotika jaringan Internasional ahirnya di hukum mati oleh Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya PN Tangerang menjatuhkan vonis seumur hidup dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Banten yaitu putusan nihil alias tidak dihukum karena sedang mejalankan hukuman seumur hidup.
Kasi Pidum Kejari Tangerang, Andri Wiranofa kepada wartawan, Jumat (4/12) mengatakan bahwa sudah mendapat kabar tentang putusan mati Ola yang saat ini berada di LP Wanita Tangerang.” Kita belum menerima salinan putusan atau pemberitahuan dari PN Tangerang ,tetapi Ola di putus pada ,Rabu (2/12) lalu.
Sindikat narkotika ini sebelum nya sudah dihukum se umur hidup , namun didalam LP melakukan perbuatan yang sama hingga Jaksa menuntut mati. Tetapi Majelis hakim yang diketuai Bambang Edi berpendapat lain dengan menjatuhkan putusan se umur hidup kemudian Jaksa mengajukan banding ke PT Banten, juga menguatkan putusan PN Tangerng, dan terbukti melanggar pasal dan pasal 137 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika karena selama di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) melakukan serangkaian transfer uang mulai Rp 10 juta hingga Rp 700 juta.
Jaksa Kejari Tangerang mengajukan kasasi ke MA terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tentang Narkotika hingga ahirnya dihukum mati.
Ratu sabu yang sedang menjalani hukuman penjara hidup terkait penyelundupkan narkotika jenis heroin seberat 3,6 kilogram pada 2000 lalu yang di hukum se - umur hidup.
Menurut Andri, Meirika Franola alias Ola itu sudah dihukum dan saat menjalankan hukuman masih saja melakukan transaksi jual-beli narkotika dari dalam penjara. “Ola tidak pernah jera atau kapok. Bayangkan sudah dihukum seumur hidup masih saja menjalankan aksinya,” tuturnya.(sul).