Pancoran Mas | Depok Terkini
Ketua Komisi D DPRD Kota Depok, Lahmudin Abdullah mengungkapkan bahwa Upah Minimum Kota (UMK) harus seimbang (balance) antara pekerja dan dunia usaha yang membuka lapangan pekerjaan.
“Kalau masyarakat berharap UMK tinggi, pada akhirnya tidak ada yang mau pelaku usaha datang ke Depok. Jadi harus diukur dengan baik, kebutuhan masyarakat seperti apa,” ujar Lahmudin, kemarin.
Ia menambahkan, UMK tidak harus tinggi namun yang terpenting dapat memberi kemakmuran bagi para pekerja. Jika pekerja menuntut upah yang tinggi namun tidak ada sektor atau pengusaha yang mau berinvestasi di Depok, itu dikatakannya akan sulit.
“Ayolah kita bekerjasama. UMK Depok yang saat ini Rp 2,7 juta lebih itu harus dipenuhi karena sudah menjadi keputusan dan regulasi, ya itu harus diterapkan,” paparnya.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, perusahaan memiliki type sendiri.“Ada perusahaan yang memang masuk dalam kategori bukan harus membayar sesuai UMK, ya tidak apa-apa. Toh masyarakat mau juga kerja di sana, ukurannya seperti itu,” jelasnya.
Menciptakan keharmonisan antara pemilik perusahaan dan tenaga kerja dikatakannya itu yang harus diutamakan. “Sekarang ada perusahaan, ada masyarakat yang mau bekerja mereka digaji di bawah UMK tapi bertahan, masa kita suruh berhenti. Jadi memang harus balance karena saling membutuhkan,” terangnya.
Saat ini UMK Kota Depok sebesar Rp 2.732.000.