Cimanggis | Depok Terkini
Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jawa Barat Wilayah I/Depok, bekerjasama dengan Satuan Lalu Lintas Polresta Depok kembali menggelar razia penunggak pajak kendaraan bermotor di jalan Raya Bogor, Kecamatan Cimanggis, Depok, Selasa 17/11).
Razia yang melibatkan puluhan personil dibantu petugas Jasa Raharja berhasil menjaring sebanyak 3614 kendaraan roda dua.
"Razia bagi kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) ini kami gelar selama tiga hari 17-19 November. Targetnya bisa menjaring sebanyak-banyaknya para penunggak pajak kendaraan bermotor,"tegas Kasi Penerimaan dan Penagihan Samsat Depok, H E Iwa Sudrajat didampingi Kasi Dapen Eddy Adilat dan Kasubag TU Deddy Darmawan.
Selain menggelar razia, kata Iwa, pihaknya juga gencar melakukan penelusuran KTMDU ke wilayah, baik melalui aparat kecamatan dan kelurahan dengan melibatkan para pendata.
" Penelusuran KTMDU sudah kita lakukan sejak tahun 2013, bahkan pegawai pun diwajibkan melakukan penelusuran sebanyak tiga berkas perhari,"jelas Iwa.
Dari hasil razia tersebut, tercatat sebanyak 19 penunggak pajak langsung membayar ditempat, dan 54 notice pajak terpaksa disita ditukar dengan surat kesanggupan membayar pajak.
"Bagi wajib pajak yang belum siap membayar ditempat, kami siapkan surat kesanggupan membayar dengan menyita notice pajak,"tandas Iwa.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Bogor, Margaret Panjaitan yang ikut hadir dalam razia tersebut menilai kegiatan ini sangat positif dan sangat membantu Jasa Raharja untuk penertibkan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Jalan (SWDKLLJ).
"Potensi kendaraan yang tidak membayar iuran Jasa Raharja cukup besar juga, karena itu razia ini dapat mengingatkan pengendara untuk membayar iuran SWDKLLJ,"ungakp Margaret didampingi Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Depok, Gusti Yudhistira.(ndi)