Sukmajaya | Depok Terkini
Razia penunggak pajak yang digelar Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jawa Barat Wilayah I/Depok berhasil memaksa ratusan penunggak pajak melunasi tunggakan pajaknya. Razia yang melibatkan jajaran Satlantas Polresta Depok itu, digelar selama tiga hari di pintu gerbang perumahan Grand Depok City (GDC). Petugas menjaring seluruh kendaraan yang melintas, baik sepeda motor, kendaraan pribadi maupun angkutan umum.
"Semua kendaraan yang melintas kami jaring, masih banyak pemilik kendaraan yang menunggak pajak, ada yang satu tahun, dua tahun, bahkan lebih. Hasilnya cukup signifikan,"kata Kasi Penerimaan dan Pendapatan Samsat Depok, H E. Iwa Sudrajat.
Dari hasil razia selama tiga hari, lanjut Iwa, sebanyak 6994 kendaraan terjaring terdiri sepeda motor sebanyak 6535 unit dan 461 kendaraan roda empat. Dari jumlah itu, wajib pajak yang menyatakan sanggup membayar dan melakukan balik nama sebanyak 136 kendaraan, dan total pemilik kendaraan yang bayar ditempat sebanyak 205 kendaraan, dengan nilai uang sebesar Rp.152.649.400.
"Bagi penunggak pajak yang ingin membayar dilokasi razia disediakan loket pembayaran melalui mobil Samling. Sementara bagi yang belum siap bayar, harus mengisi surat kesanggupan melunasi pajak kendaraan."tandas Iwa.
Sementara itu, Usman salah satu wajib pajak dari Kecamatan Sukmajaya saat terjaring razia mengatakan, dirinya tidak membayar pajak selama dua tahun lantaran tidak punya uang."Saat ini saya belum punya uang untuk bayar pajak, mungkin bulan depan akan saya lunasi,"ujar Usman sambil mengisi surat pernyataan sanggup membayar dihadapan petugas Dispenda.
Lain halnya dengan Heni, wajib pajak dari Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong. Ia mengaku senang saat terjaring razia karena bisa membayar pajak kendaraannya di lokasi razia tanpa harus repot foto copy."Bayar disini lebih cepat, dan tidak repot. Razia ini juga sangat membantu mengingatkan saya."ungkapnya.(ndi)