Kota Tangerang | Depok Terkini
Razia gabungan Pajak Kendaraan Bermotor (PB) yang digelar UPT Samsat Ciledug Kota Tangerang selama empat hari berturut-turut mulai Senin – Selasa, Rabu dan berahir Kamis (19/11) menjaring 1.446 unit kendaraan bermotor. Namun kendaraan penunggak pajak 268 unit Kendaraan.
Razia gabungan terahir di Poris Plawad Cipondoh Kota Tangerang menjaring 352 unit kendaraan namun kendaraan yang menunggak pajak sebnyak 32 unit kendaraan. Kali ini razia dipimpin AKP Tina menurunkan enam anggota Satlantas Polres Metro Tangerang, dan 16 pegawai UPT Samsat Ciledug.
Razia gabungan hari pertama digelar di kawasan Puri Beta menjaring 400 kendaraan yang menungak 34 kendaraan. Hari kedua di Taman Royal menjaring 350 kendaraan yang menunggak pajak sebanyak 94 kendaraan. Hari ke tiga , Rabu 8/11) di Jalan KH Hasyim Ashari Cipondoh Kota Tangerang menjaring 346 unit kendaraan bermotor, namun kendaraan yang menunggak pajak sebanyak 78 unit kendaraan.
Bagi kendaraan penunggak pajak Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) ditarik sementara, digantikan dengan surat pernyataan kesanggupan untuk membayar pajak. Sementara puluhan kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat dan SIM dikenakan saksi tilang untuk proses persidangan.
Kepala UPT Samsat Ciledug, H Fallah Fardina ST, MM didampingi Kasi PKB dan BBNKB, Rendi A dan Kasi PLL, Robiun SE,MM mengatakan, razia gabungan terus dilakukan secara berkala sesuai program yang telah ditetapkan oleh DPPKD Provinsi Banten dalam upaya meminimalisir jumlah penunggak pajak kendaraan (potensi).
Keluhan WP yang belum terjawab saat razia kendaraan penunggak pajak digelar, mereka bukan tidak mau membayar pajak. Masalahnya, kendaraan miliknya masih dalam proses leasing (kridit) atas nama orang lain saat ini berada diluar kota.
“ Mau bayar pajak tapi KTP tidak ada , sedangkan mau balik nama BPKB masih di leasing . Nanti kalau sudah lunas dan BPKB sudah ditangan akan dilakukan balik nama,” ujarnya. (sul).