DPRD Minta RSUD Gratiskan Pelayanan Kesehatan Kelas 3

Kota Kembang | Depok

Ketua DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Allo meminta pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dalam hal ini Pemerintah Kota Depok untuk menggratiskan pelayanan kesehatan kelas 3 di RSUD Kota Depok.

“Untuk kelas 3 memang harus gratis untuk masyarakat yang memiliki KTP Depok. Tidak ada alasan lagi untuk ditolak, tapi kalau kelas yang lain nanti akan kami kalkulasi lagi dan disesuaikan,” ujar Hendrik, kemarin.

Ia menyadari, tidak seluruh ruangan kelas digratiskan akan tetapi khusus kelas 3 wajib digartiskan. Hendrik menjelaskan, bahwasanya masyarakat menengah ke atas jarang berobat ke RSUD.

“Jarang juga mereka mau ditempatin di RSUD. Jadi, menurut kami orang yang datang ke RSUD ialah orang yang kurang mampu sehingga harus difasilitasi dengan cara mengratiskan,” paparnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, berbicara masalah anggaran untuk pelanayan kesehatan kelas 3 RSUD bisa menggunakan dana APBD. Di mana, kata dia, dana APBD mencukupi untuk menggratiskan itu.

“Fasilitas tetap harus dilengkapi secara bertahap, gedung juga tidak memungkinkan untuk menampung lebih banyak pasien terutama tempat tidurnya yang hanya berkisar 70 an, kapasitas masih jauh dari yang diharapkan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Walikota Depok, Nur Mahmudi Isma’il nampak keberatan dengan usulan pelayanan kesehatan kelas 3 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok digaratiskan.

“Silahkan dievaluasi memiliki kemampuan atau tidak, karena yang digratiskan sudah ada. Yang digratiskan mereka yang layak, kita boleh gratisin kepada orang-orang yang layak diberi gratis,” ujar Nur Mahmudi kepada wartawan.

Pernyataan tersebut diungkapkan Nur Mahmudi menanggapi usulan delapan fraksi di DPRD yang meminta pemerintah kota menggratiskan pelayanan kesehatan di kelas 3 RSUD Depok. Ia menambahkan, jika cara itu yang dipakai maka santunan kematian pun akan diberikan kepada seluruh warga Depok.

“Kami harus mengikuti aturan, kan sudah gratis semua kepada mereka, terlebih yang memiliki Jamkesda,” paparnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa pihaknya pun belum bisa memastikan berapa besar perubahannya. “Perubahannya nanti kita lihat. Ya kalau boleh melanggar aturan pusat nggak apa-apa,” ungkapnya.(rt)